WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav mendukung event Festival Balon Udara Tambat 2023 di beberapa tempat di Wonosobo, Jawa Tengah.
Pada acara puncak Festival Balon Udara Tambat di Alun-Alun Wonosobo, Minggu (30/4/2023), Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Bambang Rianto menyampaikan, dukungan ini sebagai bukti tanggung jawab dan keseriusan AirNav Indonesia dalam meningkatkan keselamatan pelayanan navigasi penerbangan.
“AirNav Indonesia juga berusaha menjadikan tradisi penerbangan balon udara di hari raya Idul Fitri oleh masyarakat sebagai ajang festival bertaraf internasional. Sehingga warga tetap bisa menerbangkan balon udara dengan cara ditambatkan untuk keselamatan penerbangan pesawat,” ujarnya.
Sebelumnya, AirNav Indonesia bersama dengan Kementerian Perhubungan, Pemkab Wonosobo dan TNI-Polri juga telah melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya balon udara baik dalam bentuk spanduk, baliho dan video.
“Berdasarkan laporan pilot pada tahun ini terdapat 28 laporan balon udara terbang liar. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan jumlah tahun lalu sebanyak 65 laporan,” ujar Bambang saat di wawancarai wartawan.
Selain di Wonosobo, sambung Bambang, AirNav Indonesia juga mendukung kegiatan Festival Balon Udara yang diselenggarakan di Kota Pekalongan pada tanggal 29 April 2023 lalu.
Bahayakan Penerbangan
Dia menambahkan, penyelenggaraan Festival Balon Udara dengan cara ditambatkan merupakan upaya menjaga keselamatan penerbangan yang mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan No : 40 tahun 2018 tentang “Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat”.
“Ketentuan balon yang standar adalah dengan ukuran lebar 4 meter, tinggi 7 meter dan dilepas dengan tali sepanjang 30 meter. Dengan demikian balon hanya terbang di ketinggian kurang lebih 150 meter dan tidak terbang secara bebas,” jelasnya.
Pelepasan balon udara tradisional atau tidak ditambatkan memang membahayakan keselamatan penerbangan. Maka demi keselamatan penerbangan, balon udara tradisional yang jadi tradisi setiap hari lebaran wajib diterbangkan dengan cara ditambatkan.
“Pasalnya, balon udara tanpa awak dapat bertabrakan dengan pesawat udara dan mengakibatkan terganggunya fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator serta rudder pesawat sehingga mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, tabrakan dengan balon udara juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat. Sehingga pesawat yang terkena balon udara mesinnya bisa mati dan jatuh yang dapat memakan korban kru serta penumpang pesawat.
“Karena hal tersebut sangat membahayakan, maka penerbangan balon udara secara liar melanggar Pasal 411 UU No : 1 Tahun 2009. Bagi pelanggar dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta,” tandasnya.
Muharno Zarka