blank
Tim Sparta Polresta Surakarta sedang membubarkan pesta miras di wilayah Pajang Kecamatan Laweyan Solo dan tiga tersangka peserta pesta diamankan dan digeladang ke Mapolresta Surakarta. Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) terus dilakukan Polresta Surakarta.

Kali ini Tim Sparta Polresta Surakarta membubarkan pesta minuman keras (Miras) di wilayah Pajang Kecamatan Laweyan Solo.Tercatat tiga peserta pesta miras BZ (24), MV (20) dan JW (33) berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolresta Surakarta.

“Ketiga pelaku pesta minuman keras yang berlangsung semalam, merupakan warga Mutihan, Pajang Kecamatan Laweyan Surakarta, kata Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK, Selasa (18/4)

Pengungkapan pesta miras dengan tiga tersangka, lanjut Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK, bermula ketika Tim Sparta mendapatkan Informasi melalui Call Centre Sparta bahwasanya ada sekelompok warga yang sedang asyik Minum Miras di Pajang Laweyan kota Surakarta.

Informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Haslinya berhasil ditemukan tiga warga yang tengah asyik menegak minuman keras.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta Ketika tersangka diproses sesuai prosedur Tipiring.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku adalah 2 botol air mineral berisi Miras jenis ciu dengan ukuran 1.500 ml, ” jelas Kasat Samapta Polresta Surakarta.

Pada kesempatan berbeda Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi ketika diminta tanggapannya menyampaikan ,KKYD dengan sasaran pekat, meliputi miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.

Sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami imbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan dan no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” kata Kapolresta Surakarta.

Bagus Adji