Plastik tersebut dibungkus tisu dan juga ditemukab dua butir obat tablet Riklona warna putih yang dilapisi isolasi warna hitam dalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih.

Sementara, penangkapan terhadap AL dilakukan pada tanggal 11 Maret 2023. Dari tangan pelaku AL, polisi menemukan barang bukti yang diamankan yakni berupa satu plastik klip berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Untuk narkoba jenis ganja tersebut disimpan dalam plastik warna transparan yang dibungkus plastik kresek warna putih dan diisolasi warna transparan.

‘’Satresnarkoba Polres Grobogan menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 1,15 dari tangan AIB (24). Sementara dari AL (26) dilakukan penyitaan barang bukti berupa ganja seberat 10,94 gram,” imbuhnya.

Jelang Idul Fitri 1444 Hijriyah, AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan Polres Grobogan akan terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan khususnya penyalaghunaan narkoba.

Peningkatan tersebut dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Grobogan. Kapolres juga mengimbau pada masyarakat agar waspada pada putra-putri dan lingkungannya.

“Awasi pergaulan putra-putri kita, terutama dalam hal menanggulangi penggunaan narkoba. Selain itu, kita harus sama-sama untuk memberantas peredaran narkoba ini,’’ pungkas Kapolres Grobogan.

Tya Wiedya