KUDUS (SUARABARU.ID) – Sejumlah pengurus DPC Demokrat Kabupaten Kudus mendatangi Pengadilan Negeri Kudus untuk menyampaikan surat perlindungan hukum dan dukungan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kudus, Mardijanto didampingi oleh Sekretaris Adrian Fernando serta sejumlah fungsionaris DPC lainnya mendatangi langsung kantor PN. Selanjutnya, Mardijanto dkk menyerahkan surat permohonan perlindungan yang diterima oleh staf PN Kudus.
Kedatangan rombongan DPC Partai Demokrat Kudus ke PN ini berbarengan secara serentak di seluruh wilayah Kota/Kabupaten di Jawa Tengah dan seluruh wilayah Indonesia.
Surat yang disampaikan ke PN ditujukan untuk memberikan perlindungan secara hukum bagi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko. Seperti diketahui, Moeldoko Cs masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.
Menurut Sekretaris DPC, Adrian Fernando, DPC Partai Demokrat mengambil sikap dengan segenap pengurusnya. a sendiri meyakini upaya PK atau Peninjauan Kembali dari Moeldoko tidak memiliki kekuatan bukti yang kuat.
Apalagi, dari hasil kasasi 2022 silam gugatan dari Moeldoko ditolak. Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan pengurus Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, karena menolak mengesahkan pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumut.
” Kami juga mengantisipasi segala celah kecurangan2 termasuk apabila ada pergerakan KSP muldoko sampai tingkat daerah utk membuat struktur bayangan abal-abal,”tambahnya.
Ali Bustomi













