blank
Pj Sekda Kotra Magelang, Larsita, (kanan) menerima cinderamata. (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Salah satu upaya efektif melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat, serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.

Penegasan itu disampaikan Pj Sekda Kota Magelang, Larsita, saat membuka kegiatan Advokasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pendapa Pengabdian Kota Magelang, beberapa hari lalu.

Larsita mengatakan, penerapan KTR sebagai amanah UU Kesehatan Nomor 36/2009 secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

‘’Oleh karenanya, kami menyambut gembira dilaksanakannya kegiatan advokasi ini, dengan harapan setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa Perda, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,’’ terangnya.

Dia memaparkan, jumlah perokok aktif di perdesaan bahkan berjumlah dua kali di perkotaan. Ironisnya, belanja rumah tangga kelompok masyarakat miskin untuk rokok, menempati urutan ketiga tertinggi setelah makanan siap saji dan beras, di atas pengeluaran untuk kesehatan dan pendidikan.

Padahal, lanjut Larsita yang menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, selama kurun waktu 10 terakhir ini telah terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa. Yakni dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021. Ini berdasarkan hasil rilis Kementerian Kesehatan atas survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa yang dilaksanakan tahun 2011 dan diulang pada tahun 2021.

‘’Temuan tersebut tentu saja perlu mendapat perhatian kita semua. Karena sudah jelas bahwa konsumsi rokok yang meningkat, akan memperberat beban penyakit akibat rokok dan bertambahnya angka kematian akibat rokok,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, penegakan regulasi KTR dapat mengurangi pengeluaran belanja pemerintah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok. Selain itu, juga berdampak pada meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin.

Menurutnya, keberadaan KTR akan meningkatnya kualitas lingkungan dan meningkatnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.

‘’Kami mengajak semua pihak untuk meneguhkan tekad untuk melindungi keluarga kita, anak cucu kita, dan bangsa ini dari segala hal yang mengancam kesehatan, dan berpotensi menurunkan derajat kehidupan masyarakat,’’ ajak Larsita.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri tim advokasi antara lain dari Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan, Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, perwakilan bupati dan DPRD beberapa daerah sekitar, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jateng. (pemkotmgl)