blank
Jaksa Peneliti Kejari Kendal Hafidz Listyo Kusumo (kiri), didampingi Kasi Intel Langgeng Prabowo saat memberikan keterangan kepada Wartawan di Kejari Kendal, Senin (13/3/2023). Foto : Absa

KENDAL (SUARABARU.ID) Mantan Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, yang baru selesai menjalani masa penahanan dilaporkan kembali oleh korban penipuan lainnya, namun hingga kini berkas perkara belum lengkap di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.

Menurut Jaksa Peneliti Kejari Kendal Hafidz Listyo Kusumo didampingi Kasi Intel Langgeng Prabowo menerangkan, berkas perkara yang dimaksudkan, dengan terlapor Teguh bin Sukandar, masuk ke Kejari kisaran bulan Februari 2023 dan saat ini masih dalam tahap pra penuntutan (pratut) atau penelitian berkas.

“Untuk berkas perkara saat ini kan masih P19 karena ada kekurangan, berkas belum lengkap. Kemudian ini kan berkas sudah dikembalikan dan berkas saat ini masih di ranah pra penuntutan, masih dilakukan penelitian berkas,” jelas Jaksa yang menangani kasus tersebut, kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Senin (13/3/2023).

Untuk langkah selanjutnya, lanjut Hafidz, berkas tersebut kemudian akan masuk dinamika kelompok, setelah itu baru akan ditentukan sikap. Apabila masih ada kekurangan akan dikembalikan lagi dan kalau memang sudah lengkap, maka akan P21 lalu akan dilakukan tahap 2 dan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Jadi yang jelas posisi perkaranya saat ini masih pra penuntutan. Masih kurang bukti, kelengkapan unsur formil dan materiil,” tambah Kasi Intel Langgeng Prabowo.

Mantan Kades Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal bernama Teguh bin Sukandar tersebut, dilaporkan oleh Ponidjan warga Jambearum RT 1 RW 5, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal atas dugaan penipuan sewa lahan bengkok.

blank
Ponidjan warga Jambearum RT 1 RW 5, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal yang melaporkan mantan Kades Wonosari Teguh bin Sukandar ke Polres Kendal menunjukkan berkas laporannya didampingi saudaranya memberikan keterangan di rumahnya. Foto : Absa

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Kendal dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/57/X/2022/Jateng/Res Kendal, pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu, setelah lima tahun tidak ada kabar dan itikad baik dari mantan Kades.

Dugaan penipuan itu bermula, saat Ponidjan didatangi Teguh dan ditawari sewa lahan bengkok di blok Wonokerto Desa Wonosari tahun 2017. Karena sudah kenal, ia pun akhirnya sepakat untuk menyewa lahan garapan sawah tersebut, selama satu tahun dengan biaya sewa lahan sebesar Rp 8 Juta.

“Waktu itu, dia (Teguh) datang malam hari sekira setengah tujuh, kemudian menawarkan sewa sawah seharga Rp 8 juta,” ujar Ponidjan kepada Wartawan di rumahnya, Desa Jambearum Patebon.

Dengan kesepakatan tersebut, lanjutnya, akhirnya dia membayar uang sewa kepada Teguh dengan rincian yang pertama Rp 4 juta. Lalu besoknya minta lagi Rp 3,5 juta. Terus tiga hari kemudian minta lagi Rp500 ribu.

Kemudian pada tahun 2018, saat Ponidjan akan mulai menggarap sawah yang dijanjikan, ternyata tidak bisa karena sawah tersebut merupakan lahan bengkok garapan Carik. Mengetahui hal tersebut, akhirnya Ponidjan berusaha mempertanyakannya kepada Teguh. Namun, setiap akan ditemui, Teguh selalu menghindar. Hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kendal.

Absa