ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Seorang perempuan asal Kaliwungu Kudus, berinisial SM (42) ini harus rela mendekam di balik dinginnya jeruji tahanan Mapolres Kudus. Perempuan ini harus rela berurusan dengan hukum karena kepergok mencuri uang milik pedagang di Pasar Bareng sebesar Rp 8,5 juta.

Saat ini tersangka sudah menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kudus. Dia diancam melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam keterangan persnya menyebutkan, tersangka melakukan aksinya pada akhir bulan lalu. Saat itu, tersangka berpura-pura belanja di salah satu pedagang di Pasar Bareng, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Saat itu, tersangka melihat ada tas milik korban, seorang pedagang yang berisikan uang. Melihat korban lengah, tersangka langsung melakukan aksinya dengan mengambil tas tersebut dan kemudian menyembunyikan dalam plastik kresek yang dibawanya.

Naas, aksi tersangka tersebut diketahui pedagang lain yang memberitahukan aksi tersangka. Hal tersebut sontak membuat para pengunjung dan pedagang lain langsung meringkus tersangka dan kemudian membawanya ke aparat Kepolisian.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit hutang dan cicilan kredit.  Meski demikian, tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian karena persoalan ekonomi.

“Dari pengakuannya, baru kali ini dia melakukan aksinya. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,”kata Kapolres.

Ali Bustomi