blank
IPTU Iwan Kurniawan, Kapolsek Semarang Timur Polrestabes Semarang di Mapolsek, Selasa(7/3/3023). Foto : Dok SB

SEMARANG (SUARABARU.ID) Pihak kepolisian, melalui petugas patroli Polsek Semarang Timur Polrestabes Semarang, juga sudah memberikan teguran kepada Bar & Resto M, yang bertempat di RW 03, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, yang menghadap ke Jalan Dr Cipto Kota Semarang, akibat kebisingan suara yang ditimbulkan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Semarang Timur IPTU Iwan Kurniawan kepada Wartawan melalui sambungan telpon, Sabtu sore (11/3/2023).

“Petugas patroli kami (Polsek Semarang Timur), sudah memberikan teguran kepada pengelola Bar & Resto M itu. Bahkan dari Tim Elang (Polrestabes Semarang) juga sudah memberikan memberikan teguran,” jelasnya.

Dengan teguran itu, lanjutnya, pengelola Bar & Resto M berjanji akan mengupayakan untuk meredam suara yang ditimbulkan, agar suaranya tidak menggangu warga sekitarnya.

“Ya saat diberikan teguran, pengelolanya berjanji akan meredam suara yang ditimbulkan, agar tidak keluar mengganggu masyarakat sekitarnya,” ungkap Kapolsek Semarang Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagian warga RW 03 Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, mengeluhkan kebisingan suara yang ditimbulkan oleh Bar & Resto M yang juga bertempat di RW 03, yang menghadap ke Jalan Dr Cipto Kota Semarang.

Beberapa warga yang terdampak, karena bisingnya suara yang ditimbulkan Bar & Resto M itu mengatakan, karena suara musiknya dipusatkan di halaman belakang (out door), sehingga dengan suara yang menggelegar (keras) itu menyebabkan warga merasa terganggu. Bahkan sampai berdampak pada pagar rumah yang bergetar-getar.

Salah satu warga yang terganggu dan berkeluh kesah karena kebisingan (kerasnya) suara dari Bar & Resto M itu, disampaikan kepada wartawan oleh pasangan suami istri Agung Kencana dan Hana Lili, warga RT 01 RW 03 Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, yang rumahnya hanya berjarak kurang lebih sejauh 8-10 meter dari pagar tembok belakang Bar & Resto tersebut, Jum’at sore (10/3/2023).

blank
Lurah Karangtempel Suharyati, SIP saat ditemui Wartawan di Kantor Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jum’at (10/3/2023). Foto : Absa.

“Suara itu mengganggu to. Setiap hari ada terus, sampai jam 02.00 WIB (dini hari). Itu sudah lama, sudah sekitar 3-6 bulanan. Ya terganggu, karena mau tidur ga bisa tidur to, karena rame owk (bising),” kata Hana Lili didampingi suaminya di ruang tamu rumahnya.

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, para warga sudah mengadukan keluhan ke pihak RT, tapi oleh pihak RT belum ditanggapi laporan keluhan warga tersebut hingga sekarang. Sedangkan ijin gangguan yang seharusnya dimintakan ke warga pun, juga tidak dilakukan oleh pihak Bar & Resto itu.

“Di sini itu RT 01 RW 03. Ya harapannya itu volumenya itu bisa dikurangi to. Karena keras, tapi informasinya sudah didatangi oleh Lurahnya. Tapi ya begitu, didatangi Lurahnya suaranya bisa dikurangi, tapi setelah itu ya begitu lagi,” tandas Agung Kencana.

Ketua RT 04 RW 03 Yon Supri Ondho mengatakan, jika dirinya sebagai pribadi dan juga sebagai Ketua RT sudah melaporkan keluhan warga tersebut kepada struktur pemerintahan di atasnya, yaitu ke tingkat RW, Lurah dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

“Sebenarnya, Saya sebagai (Ketua) RT hanya melaporkan ke (Ketua) RW, kemudian ke Bu Lurah dan Pak Bhabinkamtibmas. Saya mendengar informasi, bahwa itu sudah ditegur oleh.pihak kelurahan. Ya harapannya, (pihak Bar & Resto M) maulah mendengar suara warga, agar tidak terganggu dengan suara-suara bising itu,” harap pemilik rumah, yang jaraknya sekitar 50 meter dari titik suara bising yang ditimbulkan Bar & Resto M, di Pujasera Kuliner halaman Kelurahan Karangtempel.

Selain itu, imbuh Yon, sebagai tokoh masyarakat pihaknya juga sudah mencoba untuk meredam upaya beberapa warga, yang akan melakukan aksi main hakim sendiri, karena sudah gregetan dan gemas terhadap dampak negatif (suara bising) yang ditimbulkan dari Bar Resto M itu.

Layangkan Teguran Kedua

Lurah Karangtempel Suharyati, SIP saat ditemui Wartawan menegaskan, telah melayangkan surat teguran kepada Bar & Resto M, terkait keluhan warganya yang terganggu dengan suara bising akibat aktifitas yang diimbulkan Bar & Resto M tiap malam.

“Saya (sebagai Lurah) tugasnya kan hanya membina, dengan cara memberikan surat teguran. Inikan baru teguran kesatu, nanti akan saya layangkan teguran kedua, jika masih seperti itu terus, teguran ketiga dan seharusnya sudah ada tindakan dari Penegak Perda (Satpol PP),” tegasnya di kantor Kelurahan Karangtempel.

Surat teguran pertama yang dilayangkan hingga saat ini, lanjut Suharyati, sudah berjalan hampir 2 Minggu. Namun, walaupun sudah diberi surat teguran, masih belum ada perubahan yang positif, sampai kemudian pada hari Selasa lalu (7/3/2023), pengelola Bar & Resto M yang bernama Adi dikirimi pesan melalui aplikasi WhatsApp untuk mengurangi volume suara yang dihasilkan oleh Bar & Resto M.

 

Absa