BLORA (SUARABARU.ID) –Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial ED (50) seorang warga kecamatan Blora.
Pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
ED diamankan petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo kecamatan Blora kabupaten Blora. Selasa, 7 Februari 2023.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, SIK, MM, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, MH mengungkapkan, awal mulanya pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.
“Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka ED di wilayah kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora,” kata Kasatresnarkoba. Rabu, (8/2/2023).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening; 1 (satu) buah handphone; dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah Kasatresnarkoba.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada masyarakat Blora, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar. Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas.
“Hindari Narkoba, selain barang haram dengan mengonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan seseorang,” tandas Kasatresnarkoba.
Kudnadi Saputro