JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar kegiatan Hoegeng Awards pada tahun 2023 ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memacu semangat anggota Polri di lapangan untuk terus berbuat baik. Penyelenggaraan Hoegeng Awards pertama kali dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2022.
“Background penyelenggaraan Hoegeng Awards ini bermula adanya tagar percuma lapor polisi dan satu hari satu oknum. Lalu Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengoyami, melayani masyarakat serta menegakan hukum,” ungkap Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
Dedi menuturkan, penyelenggaraan Hoegeng Awards juga dilatarbelakangi oleh humor dari mantan Presiden, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyatakatan hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, yakni patung polisi, polisi tidur, dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.
“Munculnya humor dari Gus Dur ini seakan telah melegitimasi bahwa sangat sulit mencari polisi jujur dan berintegritas di negara ini,” katanya.
Dedi menuturkan, Hoegeng Awards bukan merupakan konteks popularitas dan banyak-banyakan usulan. Melainkan proses seleksi yang menitikberatkan pada dampak positif untuk institusi Polri maupun masyarakat luas, dengan berlandaskan pada nilai keteladanan Hoegeng Iman Santoso.
Dikatakan, pada penyelenggaraan Hoegeng Awards 2022, ada tiga kategori yang diperebutkan. Yaitu Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, dan Polisi Berintegritas. “Tahun ini, ada lima kategori yang diperebutkan, yaitu Polisi Berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, serta Polisi Tapal Batas.
Adapun dewan pakar yang nanti memutuskan penerima Hoegeng Awards yaitu Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, anggota Kompolnas, Poengky Indarti, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Qotrunnada Wahid, anggota Komnas HAM, Putu Elvina dan Mantan Plt Pimpinan KPK, Mas Achmad Santosa.
“Adapun kriteria penjurian, pertama, anggota Polri aktif, kedua, tidak memiliki catatan negatif data internal Polri, ketiga memiliki impact atau dampak terhadap masyarakat luas, keempat, memiliki citra positif di mata masyarakat sekitarnya, dan kelima, berintegritas dan menjalankan prinsip-prinsip Presisi,” ungkapnya.
Ning Suparningsih