Di antaranya Sat Samapta Polres Klaten sudah melakukan pemantauan lapangan, termasuk di distributor kembang api.
Perlu disampaikan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat dari aktivitas membuat dan menyalakan mercon ini.
Beberapa kejadian selain membuat efek kerusakan bangunan yang cukup parah, juga menimbulkan korban jiwa.
Kembang Api Boleh
Dikatakan, menyalakan kembang api dalam perayaan menyambut tahun baru masih diperbolehkan. Namun untuk penggunaan kembang api dalam jumlah besar harus ada izin dari kepolisian.
“Bagi kelompok masyarakat yang akan membuat event tahun baru dengan kambang api yang cukup besar silakan mengajukan izin ke Sat Intelkam “, imbau Iptu Abdillah SH MH.
Pada bagian lain keterangannya juga disampaikan imbauan agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun baru dengan kegiatan positif.
Bagi yang yang akan keluar merayakan tahun baru, dihimbau untuk saling menghargai dengan pengguna jalan lainnya.
“Jangan membuat kegiatan yang merugikan masyarakat seperti konvoi knalpot brong, menyalakan mercon, tawuran dll. Hati-hati juga karena intensitas hujan cukup tinggi, perhatikan keselamatan berkendara”, jelasnya.
Bagus Adji