TEGAL (SUARABARU.ID) – Persyaratan untuk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang diwajibkan minimal mendapat 5 ribu dukungan (KTP) yang tersebar di 18 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
“Syarat untuk menjadi Anggota DPD, harus bisa mengantongi 5 ribu dukungan dari 18 Kabupaten/Kota yang ada, di Jawa Tengah,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Lis Herawati SI Pust kepada wartawan, saat sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula KPU Kota Tega, Selasa (20/12/2022).
Disampaikan, di Peraturan KPU 13 Tahun 2022 merujuk PKPU 10 Tahun 2022 bahwasannya untuk penyerahan berkas dukungan minimal pemilih dilaksanakan mulai 16-29 Desember 2023 diserahkan pukul 08.00-16.00 WIB. Dan penyerahan di hari terakhir pada 29 Desember 2023 pada pukul 23.59 WIB.
“Calon anggota DPD sendiri persyaratannya untuk dukungan minimal pemilih karena DPT kita di Jawa Tengah ada 27 ribu lebih jadi harus ada minimal 5.000 dukungan dan sebarannya ada 18 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah,” terang Lis.
Setelah persyaratan sudah memenuhi syarat selanjutnya bisa mencalonkan diri pada Mei 2023 bersama dengan pencalonan Anggota DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.
Di Kota Tegal saat Pemilu 2019 lalu calon anggota DPD hanya satu orang. Dan tingkat partisipasi pemilihnya sangat rendah. Hal itu kata Lis dimungkinkan karena belum mengenal calon anggota DPD.
“Mencari 5 ribu dukungan yang tersebar di 18 Kabupaten/Kota untuk warga biasa kemungkinannya akan susah diraih. Kecuali mereka mungkin dari organisasi kemasyarakatan yang sudah menyebar di Kabupaten/Kota,” ungkap Lis.
Sesuai aturan memang 50 persen di Kabupaten/Kota Provinsi. “Karena kita di Jawa Tengah ada 35 Kabupaten/Kota maka dari 50 persen dari 35 jadi 18 Kabupaten/Kota,” terang Lis.
Sutrisno