TEGAL (SUARABARU.ID) – Persoalan batas wilayah antardaerah, seringkali menjadi potensi konflik dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang berada di kawasan perbatasan antara daerah satu dengan lain, untuk mencegah potensi konflik tersebut dibutuhkan kejelasan batas antarwilayah.
Dalam upaya meminimalisasi potensi tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, Pemerintah Kota Tegal melaksanakan kegiatan penegasan batas daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal.
Hal tersebut disampaikan Walikota Tegal dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal Tahun 2022, di Pringgitan, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (17/11/2022).
Kegiatan Penegasan Batas Wilayah tersebut diawali dengan survey lapangan. Melalui hasil survey lapangan tersebut, Pemerintah Kota Tegal melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, maka perlu dilakukan pengkajian dan revisi ulang Permendagri Nomor 7 Tahun 2010.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 terkait penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik–titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survey di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik–titik koordinat batas daerah.
Terkait dengan ada atau tidaknya penambahan luas wilayah Kota Tegal, Dedy Yon menjelaskan bahwa proses kegiatan penegasan batas daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal ini tidak mempengaruhi luas wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal serta tidak ada pihak yang dirugikan.
“Dengan kepastian batas administrasi daerah Kota Tegal, diharapkan penyelenggaraan kegiatan masyarakat dan pemerintahan kedepannya dapat berjalan dengan tertib, tercipta kebermanfaatan dan keadilan bagi seluruh pihak. Terutamanya, dapat meningkatkan pelayanan masyarakat sesuai dengan kewenangan daerah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal,” harap Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Wilayah IIA Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II, yang hadir dalam penandatangan tersebut, Astriani Mukti menyampaikan bahwa jika berangkat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2010, tentunya banyak daerah yang sudah mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir. Oleh karena itu, Ia menilai begitu pentingnya penegasan kembali batas-batas wilayah.
Asri menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah saat ini sudah menggunakan pencitraan satelit yang lebih jelas, dengan begitu terlihat potongan-potongan persil lebih jelas, Astri mencontohkan saat ini tidak lagi perpotongan batas wilayah yg berada di tengah-tengah rumah.
Selain itu, dari pihak Pemerintah Kota Tegal dan Pemerintah Kabupaten Tegal telah bersama-sama melakukan survey bersama-sama untuk menegaskan batas wilayah kedua daerah, dan selanjutnya Kemendagri akan melakukan review, jika sudah benar maka akan dinaikan ke dalam draf untuk dilakukan revisi.
Bupati Tegal, Umi Azizah yang bersama-sama Walikota Tegal menandatangani penegasan batas wilayah, menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya penegasan wilayah kedua daerah tersebut perselisihan wilayah bisa kita antisipasi bersama-sama, dan tidak hanya sekadar menghindari konflik akan tetapi menjadi entri point pembangunan kawasan desa.
Sutrisno