Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra x 125 warna hitam No. Pol. K-3901-KY berikut STNK, dan Satu unit handphone merk oppo A9. Kerugian total korban sekira Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah ).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kepada masyarakat Kasat Reskrim berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal, karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada.
“Kita harus tetap hati hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan,” tandas Kasat Reskrim.
Kudnadi Saputro