blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat meninjau pekerja di Kawasan Industri Hasil Tembakau. foto: dok/Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus terus berupaya menekan produksi rokok ilegal untuk menekan potensi kehilangan pendapatan negara dari sektor cukai. Salah satunya dengan penambahan gedung produksi baru di kompleks Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus.

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, dengan fasilitasi gedung produksi baru diharapkan para pengusaha rokok skala kecil memiliki tempat produksi yang memadai. Selain itu, pengawasan terhadap produksi rokok juga lebih mudah.

“Selain pengadaan lahan untuk SIHT, Pemkab Kudus melalui anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau – Red) tahun ini juga akan membangun tambahan gedung baru di kawasan KIHT sehingga bisa lebih banyak menampung pengusaha rokok skala kecil,” kata Bupati, Jumat (11/11).

Sebagaimana diketahui, pembangunan Proyek pembangunan tiga gedung produksi rokok total menelan anggaran senilai Rp 4,1 miliar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Kabupaten Kudus.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215 Tahun 2021 tentang entang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  yang mana anggaran DBHCHT diantaranya diperuntukkan bagi  pembinaan lingkungan industri tembakau.

Selain pembangunan tiga gudang produksi baru, lingkungan KIHT mendapatkan kemudahan dalam memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan bakal hadirnya mesin pembuat rokok . Jika  Pemkab Kudus hanya bisa menyewa mesin pembuat rokok, maka tahun ini direncanakan membeli mesin rokok, menyusul disediakannya anggaran sebesar Rp2,98 miliar.

Dengan anggaran sebesar itu, maka mesin yang akan dihadirkan berseri MK8 dari Taiwan dengan kapasitas produksi sekitar 1.500 batang rokok per menit.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menuturkan, saat ini sudah ada pemenang tender untuk proyek tersebut. Proyek pembangunan tiga gedung produksi itu sempat mengalami tender ulang.

“Jika tidak ada tender ulang, tentunya pelaksanaan pembangunan sudah dimulai Oktober 2022. Proyek ini mengalami tender ulang karena peserta tender yang sudah ada tidak ada yang lulus evaluasi penawaran maka mundur,” kata, rabu (26/10).

blank
Kawasan Industri Hasil Tembakau Megawon Kudus. foto: dok/Ali Bustomi

Berdasarkan data dari LPSE, lelang  ketiga proyek tersebut saat ini sudah selesai. Sehingga dalam waktu dekat diharapkan semua kegiatan pengerjaan bangunan sudah bisa dilaksanakan.

Dengan adanya penambahan tiga gedung produksi, maka kapasitas KIHT dari sebelumnya 11 gudang menjadi 13 gudang sebagai respons atas banyaknya pengusaha rokok kecil yang berminat menyewa tempat tersebut.

Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus mencatat hingga saat ini terdapat 17 pengusaha rokok kecil yang mendaftarkan diri untuk bisa menempati KIHT. Namun karena kapasitasnya terbatas mereka harus bersabar.

Adanya peningkatan daya tampung pengusaha rokok di KIHT tahun ini, maka akan ada dua pengusaha rokok kecil yang bisa masuk. Sedangkan satu gudang direncanakan untuk tempat mesin pembuat rokok yang nantinya disewakan kepada pengusaha rokok kecil.

Sementara, untuk pembelian mesin pembuat rokok, kata Rini, diharapkan juga semakin membantu pengusaha rokok kecil meningkatkan produksi khususnya rokok jenis SKM.

Ali Bustomi