blank
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi, beserta para komisioner menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Demak, Jumat (11/11/2022). Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)- Untuk mempersiapkan Pemilu Serentak pada 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Demak, Jumat (11/11/2022).

Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setyabudi menyampaikan, penataan Daerah Pilihan atau Dapil, sudah tertuang dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Artinya, selama tidak ada revisi, Undang-Undang Dapil tidak ada perubahan.

”KPU Kabupaten Demak hanya diberi mandat untuk menyusun rancangannya saja. Untuk keputusannya, kami kembalikan pada KPU RI,” kata Bambang, usai acara.

BACA JUGA: Borobudur Marathon 2022 Sediakan Hadiah Bagi yang Bisa Lampaui Rekornas Edu

Dia juga menyampaikan, Simulasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Demak, berdasar jumlah penduduk ada sebanyak 1.218.890 jiwa di 14 kecamatan. Maka jumlah Kursi DPRD sebanyak 50.

Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 20 kursi, dan paling banyak 55 kursi. Yang didasarkan pada jumlah penduduk Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) di Kabupaten/Kota bersangkutan, dengan ketentuan yang ada.

”Seperti di Kabupaten Demak ini, jumlah penduduk lebih dari satu juta, namun kurang dari tiga juta, sehingga jumlahnya hanya 50 kursi. Jika jumlah penduduk di atas tiga juta, maka ada 55 kursi,” papar Bambang.

BACA JUGA: Di Banjarnegara, Hendi Minta Pemkab Maksimalkan Potensi Daerah

Sementara itu, Abdul Latif, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Demak memaparkan, jadwal dan tahapan dilakukan pada 6-23 November 2022. Sedangkan pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD oleh KPU Kabupaten/Kota, pada 23-29 November 2022.

Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat diberikan alokasi pada 29 November – 6 Desember 2022. Untuk Uji publik rancangan penataan Dapil Aanggota DPRD oleh KPU Kabupaten/Kota pada 7-16 Desember 2022. Adapun finalisasi dan penetapan rancangan penataan Dapil Anggota DPRD (8-18/12/2022).

Selanjutnya, penyampaian rancangan penataan dapil (9-19/12/2022), Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Penataan dapil (10-26/12/2022), dilanjutkan dengan penyampaian rekapitulasi rancangan dapil (12-28/12/2022). Penataan dan penetapan dapil (1 Januari – 9 Februari 2023).

Rudy