blank
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan didampingi Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi, menerima kunjungan Bawaslu Kota Semarang. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan didampingi Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi, menerima kunjungan Bawaslu Kota Semarang.

Kedatangan Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh Naya Amin Zaini dan Nining Susanti selaku anggota Bawaslu Kota Semarang bersama tim pengelola JDIH ingin melakukan koordinasi terkait pengelolaan JDIH.

Zaini menyampaikan, kunjungannya hari ini sebagai tindak lanjut kunjungan tim JDIH Bawaslu RI beserta BPHN ke kantor Bawaslu Kota Semarang, sehingga dirasa perlu bagi tim pengelola JDIH Bawaslu Kota Semarang untuk berkoordinasi dan mengunjungi JDIH Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, sebagai instansi pembina JDIH di tingkat wilayah.

“JDIH Bawaslu Kota Semarang belum memiliki laman JDIH sendiri (masih menginduk pada JDIH Bawaslu RI). Ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH maupun untuk memperluas pemanfaatan JDIH bagi masyarakat,” terangnya, Kamis (10/11/2022).

“Perlu bagi Bawaslu Kota Semarang untuk menggali informasi bagaimana pengelolaan JDIH di Jawa Tengah hingga bisa mengantarkan 7 kabupaten mendapatkan penghargaan JDIH Award dari Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujarnya.

Deni Kristiawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan tim Pengelola JDIH Bawaslu Kota Semarang. Terkait dengan pengelolaan JDIH ini, Deni mengajak untuk bersama-sama belajar agar pelayanan informasi dan dokumen hukum semakin baik, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum.

“Pengelolaan JDIH bukan hanya tentang bagaimana mengelola dokumen hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, namun bagaimana pengelola JDIH mampu menciptakan inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan dan memperluas pemanfaatan JDIH oleh masyarakat,” tambah Santi.

Diketahui, pengelolaan JDIH diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai instansi vertikal di bidang hukum yang ada di daerah memiliki tugas antara lain melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Jawa Tengah.

Ning Suparningsih