JEPARA(SUARABARU.ID)- Layanan registrasi identitas kependudukan atau KTP digital mulai masuk ke wilayah Karimunjawa. Layanan registrasi KTP digital tersebut bertempat di salah satu hotel di Desa Karimunjawa, kecamatan setempat, Jumat (14/10/2022). Layanan ini dihadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara.
Sejumlah pegawai dan warga di Kecamatan Karimunjawa antusias melakukan registrasi identitas kependudukan. Bahkan Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta yang hadir saat itu menjadi peserta pertama yang melakukan pendaftaran. Pj. Bupati Jepara didampingi Kepala Disdukcapil Abdul Syukur dan beberapa petugas lain.
Dalam kesempatan tersebut Edy Supriyanta menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mendukung implementasi program ini. Harapannya masyarakat juga bisa mendukung serta memanfaatkan layanan itu. Menurut dia, hadirnya KTP digital sangat memudahkan aktivitas masyarakat dalam urusan yang membutuhkan syarat administratif.
“KTP Digital sangat memudahkan saat kita berpergian, kalau lupa NIK sendiri maupun keluarga. Ayo warga Jepara segera menggunakan KTP Digital,” ujarnya.
Abdul Syukur didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil, Wahyanto, menjelaskan ada banyak keunggulan dari KTP Digital dibandingkan KTP-el biasa.
Selain mudah diakses lewat aplikasi di ponsel android, juga memuat lebih banyak data. Seperti, informasi kartu keluarga, nomor pokok wajib pajak, hingga riwayat vaksinasi Covid-19. “Jadi kalau ke mana-mana tidak usah bawa KTP fisik, semua ada di ponsel,” tuturnya, didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil, Wahyanto.
Lebih lanjut Abdul Syukur menjelaskan langkah-langkah yang disiapkan sebelum melakukan registrasi KTP digital. Dimulai dengan mengunduh dan memasang aplikasi identitas kependudukan digital di Playstore.
Selanjutnya mengisi data diri, seperti NIK, nomor telepon, hingga alamat surel. Berikutnya melakukan swafoto, lalu muncul kode QR. “Kemudian kode tersebut dikirim oleh petugas Disdukcapil ke Jakarta,” lanjutnya.
Meski tak mematok target capaian registrasi, pihaknya tetap berupaya memaksimalkannya. Setelah seluruh pegawai rampung, berikutnya layanan ini dapat diakses di tiap-tiap kecamatan. Syaratnya hanya cukup membawa KTP-el, memiliki alamat surel serta ponsel jenis android.
ua/kominfo