blank
Mulai 12 Oktober 2022 nanti masa berlaku Paspor selama 10 tahun. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Kebijakan penerbitan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Pemohon yang mengurus penerbitan Paspor saat ini sudah bisa menikmati kemudahan layanan tersebut.

“Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Jika pembahasan PNBP sudah selesai akan segera disampaikan ke masyarakat.

“Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk Paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan Paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,“ katanya.

Masa berlaku Paspor 10 tahun, lanjutnya, tidak berlaku terhadap Paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022. Sehingga Paspor yang terbit sebelumnya masih berlaku pada peraturan lama.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, Paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

“Selain kategori tersebut, Paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku Paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya,” ujar dia.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku Paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan surat perjalanan laksana Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo mengapresiasi pemberlakuan Permenkumham RI No : 18 Tahun 2022, tentang masa berlaku Paspor selama 10 tahun. Hal itu, tentu akan memperpanjang masa berlaku dan memudahkan kepemilikan Paspor.

Muharno Zarka