blank
LAYANAN - Kantor Imigrasi melayani warga di Wisata Layanan Publik, City Walk Jalan A Yani Kota Tegal. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kantor Imigrasi Pemalang mendukung dan ikut berpartisipasi upaya Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah dalam mewujudkan pelayanan publik di City Walk Jalan A Yani Kota Tegal.

“Minimal kami memberikan informasi terkait pelayanan pasport. Karena memang Kantor Imigrasi yang ada di Pemalang wilayah kerjanya se Eks Karesidenan Pekalongan meliputi wilayah Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Batang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Arvin Gumilang disela launching pelayanan publik di City Walk Jalan A Yani Kota Tegal, Selasa (04/10/2022).

blank
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Arvin Gumilang. (Foto: Sutrisno)

Dengan luas wilayah tersebut tentunya memerlukan persiapan dan pembagian tugas yang baik ditengah keterbatasan yang diberikan namun demikian, Arvin mengaku semangat dan optimis untuk mendukung program layanan publik Pemerintah Kota Tegal. “Kehadiran Imigrasi di City Walk Jalan A Yani Kota Tegal, akan memberikan pelayanan informasi dan dalam waktu satu minggu kami upayakan untuk dapat melakukan layanan foto untuk pembuatan pasport,” ujar Arvin.

Kenapa hanya satu kali, karena memang ditengah keterbatasan pihaknya harus mendukung wilayah lain yang membutuhkan layanan. “Untuk sementara kami yang tersedia pada hari Senin dan Rabu mulai pukul 12.00-15.00 karena kami harus melihat keterbatasan anggota yang harus displit ke beberapa wilayah se Eks Karesidenan Pekalongan,” terang Arvin.

Pada pelayanan pemohon bisa datang langsung dengan membawa persyaratan atau apabila animo masyarakat besar untuk pendaftaran bisa melalui layanan What’s App.

Permohonan pasport untuk sehari jadi di Imigrasi Pemalang bisa dilakukan seperti layanan percepatan namun, ada mekanisme yang diterapkan seperti membayar administrasi yang harus dibayarkan.

Biaya layanan Keimigrasian, biaya pembuatan pasport 48 halaman sebesar Rp 350 ribu, biaya pasport percepatan Rp 1.350.000, Penggantian pasport hilang Rp 1.350.000 dan penggantian pasport rusak Rp 850.000.

Sutrisno