Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sambangi Kabupaten Sukoharjo melalui "Sukoharjo Hybrid Expo 2022". Foto: Dok/Kumham Jateng

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Hadirkan kemudahan pelayanan publik di tengah masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sambangi Kabupaten Sukoharjo melalui “Sukoharjo Hybrid Expo 2022”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati hari lahir Kabupaten Sukoharjo ke-76 dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022.

Hadirnya Ditjen AHU di tengah masyarakat Kabupaten Sukoharjo merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik.

Kepala Subbagian Rumah Tangga, Andri Irwan menyampaikan, dengan menghadirkan seluruh layanan, masyarakat dapat berkonsultasi secara gratis mengenai layanan yang dimiliki Ditjen AHU, seperti layanan Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, perkumpulan, notaris, kewarganegaraan, pewarganegaraan, apostille, dan berbagai layanan lainnya selama kegiatan expo berlangsung, yaitu dari tanggal 22-25 Agustus 2022, di Alun-alun Satyanegara, Sukoharjo.

Dalam pameran yang bertujuan mendukung program pemulihan Kabupaten Sukoharjo yang terdampak Covid-19, Ditjen AHU ikut mendorong kebangkitan Usaha Mikro Kecil (UMK), dengan memfasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung.

“Perseroan Perorangan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-undang Cipta Kerja sebagai inisiasi Ditjen AHU untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMK dengan memberikan legalitas usaha,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Disampaikan bahwa para pelaku UMK bisa mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Perorangan secara langsung dengan mudah, yaitu cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online melalui laman ptp.ahu.go.id.

Menurut Andri, biaya pendaftaran Perseroan Perorangan juga sangat terjangkau. Hanya dengan Rp 50.000 para pelaku usaha sudah bisa langsung memperoleh sertifikat pendirian, serta status badan hukum usahanya.

“Mudahnya pendaftaran Perseroan Perorangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya berbadan hukum, dan memicu semangat para pelaku UMK, untuk terus mengembangkan usahanya, sehingga dapat mewujudkan UMK naik kelas,” kata Andri.

Selain itu, Ditjen AHU juga menghadirkan konsultasi layanan apostille yang belum lama ini telah dirilis secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, sebagai wujud dari upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memudahkan birokrasi, dengan memperpendek alur proses legalisasi dokumen publik.

Melalui layanan apostille, sambung Andri, legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority.

Masyarakat juga dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik yang dapat langsung digunakan di lebih dari 120 negara pihak konvensi apostille, sehingga bisa mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat.

“Dengan partisipasi Ditjen AHU dalam Sukoharjo Expo 2022 yang membawa seluruh layanan, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan Ditjen AHU, khususnya pada pendaftaran Perseroan Perorangan dan konsultasi layanan apostille,” pungkasnya.

Ning Suparningsih