SEMARANG (SUARABARU.ID) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 396 butir pil koplo dari salah seorang pengunjung Lapas, Kamis (18/8/2022).
Diketahui, pil koplo tersebut akan diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi (kondom) yang kemudian diselipkan ke dalam alat kelamin wanita (pengunjung) dan ditutup dengan pembalut.
Rencananya barang tersebut akan dikirimkan ke salah seorang narapidana di Lapas Semarang.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menyebut, upaya penggagalan penyelundupan barang haram ini bermula saat pengunjung atas nama Devi hendak mengunjungi narapidana, SDK.
Setelah melewati penggeledahan badan, petugas Lapas, Mamik Kartika dan Hanifa menemukan bungkusan mencurigakan di dalam pembalut pengunjung tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan badan, pelaku mengaku sedang haid sehingga dia memakai pembalut. Namun saat diperiksa, ada bungkusan yang terselip di dalam alat kelamin pengunjung wanita itu yang dibalut kondom,” ujar Tri Saptono.
Dengan adanya kejadian ini petugas melaporkannya kepada koordinator layanan kunjungan.
Selanjutnya tersangka Devi bersama narapidana, SDK diamankan petugas untuk dimintai keterangan.
Menurut Kalapas, upaya penyelundupan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB atau menjelang waktu pendaftaran kunjungan akan ditutup.
“Modusnya dengan menyimpan pil koplo di dalam pembalut untuk mengelabuhi petugas. Namun aksinya gagal karena petugas sangat jeli dengan melakukan pemeriksaan seluruh badan hingga daerah sensitif,” ungkap Kalapas.
Selanjutnya Kalapas berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Ngaliyan dan menyerahkan barang bukti pil koplo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ning Suparningsih