Sumber di Satlantas Polres Grobogan menyebut, layanan perpanjangan SIM pada malam hari hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti tes psikologi.
Biaya perpanjang SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Untuk layanan SIM malam hari ada, jadwal bisa berubah sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
Tyaning Wiedya