GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satpol PP Kabupaten Grobogan membongkar bangunan liar di Kecamatan Pulokulon, Rabu (20/7/2022).
Satpol PP membongkar bangunan yang ditengarai digunakan sebagai tempat karaoke di kolong jembatan, Dusun Legundi, Desa Karangharjo, Kecamatan Pulokulon.
Kepala Satpol PP, Nur Nawanta mengatakan,m bangunan berukuran 8 x 10 meter ini dibongkar lantaran tidak memiliki izin.
Pembongkaran bangunan ini mendapatkan pengawalan dari Polres Grobogan, Polsek Panunggalangan dan Koramil Pulokulon.
“Bangunan ini akan digunakan untuk tempat karaoke,” kata Nur Nawanta.
Pendirian bangunan ini melanggar Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RT RW Wilayah Kabupaten Grobogan.
“Pada April 2022 kita sudah memberikan teguran lisan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, namun setelah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, pemilik belum juga membongkar bangunan tersebut.” Jelas Nur Nawanta.
Mantan Camat Grobogan ini juga menegaskan, tiga kali memberikan surat peringartan tetapi tidak diindahkan, Satpol PP lakukan pembongkaran pada Rabu, 20 Juli 2022.
“Karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan pemerintah, kami lakukan pembongkaran ini,” kata Kasat Pol PP.
Pembongkaran bangunan liar di bawah jembatan yang ada di Dusun Legundi, Desa Karangharjo, Kecamatan Pulokulon ini akhirnya berjalan lancar.
Tyaning Wiedya