blank
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung Padepotan Simaremare saat memberikan keterangan terkait penahanan 3 tersangka kasus pengadaan lahan. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menahan 3 orang tersangka korupsi pengadaan lahan pembangunan perumahan karyawan bandara baru di Yogyakarta, Kamis (7/7/2022).

Ketiga tersangka antara lain, PW selaku Ketua YKKAP, KT selaku Sekretaris YKKAP, dan FE selaku bendahara YKKAP.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung Padepotan Simaremare menyebut, ketiga tersangka ditahan terkait kasus pengadaan lahan seluas 25 hektar melalui perantara AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/6/2022), dimana dalam pelaksanaannya sudah dilakukan pembayaran total sebesar Rp 23 M lebih.

“Kami masih terus mendalami terkait fakta-fakta tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK terkait kerugian negara ini,” kata Sumurung.

Menurutnya, peran ketiga tersangka dalam proses pengadaan lahan ini harusnya mereka melalui panitia, namun ketiga tersangka langsung menghubungi pihak makelar (AS), yang sudah ditahan sebelumnya.

“Sudah seharusnya ketiga tersangka ini melalui panitia, namun dilaksanakan langsung oleh mereka,” tandas Sumurung.

Pihaknya akan mendalami lagi, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. Diketahui, lokasi pengadaan tanah oleh YKKAP I yang dikorupsi tersangka berada di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.

Kejati Jateng sebelumnya telah menetapkan tersangka AS, seorang makelar pengadaan tanah pada Kamis (23/6/2022).

Menurut Sumurung, kasus tersebut berawal pada tahun 2016. Saat melakukan survei lapangan, pihak YKKAP I bertemu dengan AY dan AS. “Kedua makelar tersebut mengatakan bahwa harga tanah di Kulon Progo sudah mahal, kemudian mereka menawarkan tanah di Desa Bapangsari, Purworejo,” ujarnya.

“Kemudian AS bertemu pengurus YAKKAP I dan disepakati harga tanah di Desa Bapangsari Rp 200 ribu per meter persegi dengan total luas 25 hektar,” lanjut dia.

“Dalam proses pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I langsung melakukan negosiasi harga dengan AS tanpa melakukan negosiasi harga dengan para pemilik tanah. Setelah YAKKAP I melakukan pembayaran 40 persen atau 23 M dari total Rp 50 M, ternyata tanah yang dijual oleh AS, lokasi dan haknya tidak jelas. Sehingga YAKKAP I tidak bisa menguasai tanah yang sudah dibayar,” terangnya.

Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 23 Miliar.

Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama.

Sebelumnya, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengamankan AS yang saat itu masih berstatus saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejati Jateng pada Rabu (22/06) pukul 18:36 WIB.

AS diamankan di Jalan Bantul KM 07 RT. 057/RW. 00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.

AS merupakan saksi dalam tahap penyidikan terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar di Desa Bapangsari Kecamata Begelan Kabupaten Purworejo oleh YKKAP I.

Ning Suparningsih