blank
Willy Aditya, ikut aktif dalam diskusi daring bertema 'Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (29/6/2022). Foto: dpr/mprri

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Sosialisasi masif sejumlah aturan teknis harus terus dilakukan.

”Setelah lahirnya UU TPKS, proses yang dilakukan DPR bergeser dari legislasi ke proses pengawasan. Bagaimana instansi yang berkewajiban menghadirkan aturan-aturan teknis, bisa segera merealisasikannya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, dalam diskusi daring bertema ‘Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS?’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (29/6/2022).

Forum Diskusi Denpasar 12 adalah, sebuah forum diskusi yang digagas Wakil Ketua MPR RI, Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat.

BACA JUGA: Vito: Simpati Saya untuk Gemke

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoertri SH LLM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah) itu, menghadirkan narasumber Willy Aditya SFil MT (Wakil Ketua Baleg DPR RI), Dr Barita Simanjuntak SH MH CFrA (Ketua Komisi Kejaksaan RI).

Ada juga Ali Khasan SH MSi (Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA) dan Dr Ihat Subihat SH MH (Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung).

Selain itu, hadir juga Nafa Urbach (publik figur), Sonya Helen (jurnalis Kompas), dan Masnu’ah (pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak Kabupaten Demak) sebagai penanggap.

BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Juli Awal Zulhijah, Idul Adha 1443 H Jatuh pada Minggu 10 Juli

Menurut Willy, pelaksanaan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, harus didukung kesiapan sejumlah aparat perangkat hukum, kementerian dan instansi.

Juga adanya kepastian dukungan dana dari APBN dan APBD, agar tahapan perlindungan terhadap korban yang diamanatkan UU TPKS, bisa direalisasikan di lapangan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak sependapat dengan Willy. Menurut dia, kesiapan para aparat hukum dalam melaksanakan UU TPKS sangat penting. Bahkan bila perlu dilakukan semacam pelatihan bersama, antaraparat penegak hukum dan kementerian, terkait pelaksanaan teknis UU TPKS.

Sementara itu, Nafa Urbach, Sonya Helen dan Masnu’ah mendorong, agar dilakukan sosialisasi masif terkait implementasi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, setelah hadirnya UU No 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Riyan