KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Mencari ikan menggunakan alat setrum selain melanggar Undang-Undang juga berbahaya, bahkam bisa berakibat fatal.
Seorang penangkap ikan menggunakan alat setrum dilaporkan meninggal dunia, Jumat (24/6). Korban, Miftakhurrohman (21) warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, meninggal dunia saat menangkap ikan di Sungai Karangmalang, desa setempat.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat bersepeda.
“Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakit sedemikian rupa,”jelas Aiptu Catur.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya saat tengah mencari ikan.
Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis dari Bidan Desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.
Aiptu Catur menyatakan, larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
“Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum,”imbuh Aiptu Catur.
Pihaknya mengimbau agar masyarakatnya menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan. Jika ada yang menjumpai warga melakukan tangkap ikan menggunakan alat setrum agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Komper Wardopo