KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Kebumen Rabu (8/6) menggelar rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Warsono (69) dan Tari Sulastri (67), warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng,
Demi keamanan dan menghindari amarah pihak keluarga korban serta masyarakat, reka ulang tersebut bukan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Karanggedang. Namun pelaku memeragakan sejumlah adegan pembunuhah itu di lapangan tenis Mapolres Kebumen.
Pelaku pembunuhan pasangan suami istri itu tak lain adik korban sendiri. Tersangka menghabisi dua korban menggunakan pipa besi, di rumahnya di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng. Dalam reka ulang, tersangka memeragakan 16 adegan. Pelaku mengaku kesal atas pembagian hasil panen dan masalah warisan.
Tersangka bernama Teguh Santoso (58), merupakan adik kandung korban perempuan warga Desa Karanggedang. Adegan pertama dimulai dari tersangka mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya, pukul 19.30 WIB dengan membawa sebatang pipa besi yang sudah disiapkan.
Rekontruksi juga menghadirkan petugas dari Kejaksaan Negeri Kebumen, serta petugas medis dan Dokter dari Rumah Sakit dr Margono Soekarjo Purwokerto. Dalam adegan, sebelum membunuh tersangka cekcok terlebih dahulu dengan korban Tari Sulastri di kamar depan.
Cekcok berakhir dengan pelaku memukul korban berulang kali memakai pipa besi kepada kakak kandungnya di bagian kepala, mengakibatkan korban tewas seketika di lokasi. Melihat kakaknya tewas, tersangka menyeret jasad korban ke kamar tidur belakang.
Tim Forensik RS Margono Soekarjo Ikut Hadir
Usai memastikan kakak perempuannya tewas, tersangka menyeret ke kamar tidur belakang. Selang beberapa lama suami korban, Warsono yang pensiunan ASN Penerangan, datang dan melihat ceceran darah mengikuti sampai ke kamar.
“Namun sesampai depan kamar, pelaku menghantam kepala kakak iparnya dengan pipa besi dibagian kepala dan korban pun tersungkur,”terang KBO Sat Reskrim Polres Kebumen Ipda Edy Wibowo yang memimpin jalannya rekonstruksi.
Tim Forensik dari Rumah Sakit dr Margono Soekarjo dokter Zaenuri menambahkan, untuk korban laki-laki selain luka dibagian kepala, penyebab tewas adalah terdapat luka benturan di jantung korban.
“Hasil autopsi pada jasad korban laki-laki ada luka tepat di jantung. Dilihat dari rekontruksi tadi setelah dipukul pada bagian kepala, korban terjatuh dan dada korban tepat mengenai kursi,”ujar dokter Zaenuri usai menyaksikan langsung rekontruksi.
Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan tersangka, saksi dan fakta di lapangan. Hasil rekontruksi menunjukkan penyebab pasti kematian kedua korban akibat pukulan benda keras dari pipa besi yang berulang kali dibagian kepala korban.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menerangkan, dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen.
Penyidik Sat reskrim menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Komper Wardopo