JEPARA (SUARABARU.ID) – Rabu, 20 April 2022, Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) direncanakan tiba di Jepara. Tim yang terdiri dari 6 orang ini akan melakukan pemeriksaan penyimpangan pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Jepara sebagaimana laporkan Pimpinan DPRD Jepara.
Menurut Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M, sebagai bukti keseriusan KASN menangani laporan ini, maka diterjunkan tim sebanyak 6 orang. “Tiga diantaranya adalah Asisten Komisioner (level Eselon II) untuk melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyelesaian persoalan Jepara,” ujar Dr Rudianto Sumarwono M.M
Sebagaimana diberitakan SUARABARU.ID, empat Pimpinan DPRD Jepara kompak melaporkankan hasil Pengawasan atas Tata Kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerinah Kabupaten Jepara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Ketua DPRD, Haizul Ma’arif didampingi 3 Wakil Ketua DPRD H. Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno, Senin (4/4-2022) mendatangi Kantor Pusat KASN di Jakarta.
Sebelumnya DPRD Jepara telah mengirimkan surat laporan hasil pengawasan tertanggal 31 Maret 2022 yang bersisi sejumlah fakta dugaan beberapa ketidaksesuaian kebijakan Bupati Jepara dalam melaksanakan Tata Kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerinah Kabupaten Jepara
Delegasi dari DPRD Jepara ini diterima secara langsung oleh Ketua KASN Prof Dr Agus Pramudito, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, S.H.,M.Hum, didampingi komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M., Askom dan staf terkait Senin (4/4-2022) di Kantor Pusat KASN di Jakarta.
DPRD minta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang cacat hukum karena sejak awal proses tidak menyertakan tim seleksi dari pejabat internal Instansi Pemerintah setempat untuk dihentikan dan diproses ulang.
Disamping itu Pimpinan DPRD juga melaporkan mutasi 5 Pejabat Tinggi yang juga terindikasi cacat hukum, sebab Bupati tidak melibatkan unsur pejabat Instansi Pemerintah setempat atau pejabat Pemkab Jepara. Karena itu diminta dilakukan evaluasi.
Sekda Tidak Pernah Dilibatkan
Pimpinan DPRD Jepara juga menyampaikan fakta, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati selama ini tidak didahului dengan penilaian kinerja yang seharusnya dibentuk oleh Sekda selaku Pejabat yang Berwenang, sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Ini terjadi pada Jabatan Administror ( eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV), Fungsional dan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Karena itu Pimpinan DPRD minta agar proses seleksi yang cacat hukum dan sedang berjalan untuk dihentikan. Disamping itu DPRD Jepara juga minta dilakukan evaluasi semua mutasi dan promosi para pejabat yang telah dilakukan, namun proses cacat hukum.
Pimpinan DPRD Jepara juga sudah memanggil Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH dan Kepala BKD Drs Ony Sulistijawan, M.Si. Kedua pejabat ini dipanggil Rabu (6/4-2022). Pimpinan DPRD terkejut, ternyata selama ini Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi da promosi pejabat.
Hadepe