KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Jajaran Forkompincam Tempuran, Kabupaten Magelang, bersama Satpol PP menutup tempat penampungan sementara sampah (TPS) Setro yang berada di Jalan Raya Magelang-Purworejo, Desa Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang, hari ini Selasa (19 April 22).
Ditutupnya TPS Setro itu lantaran banyak laporan dan keluhan dari warga setempat, karena telah terjadi overload sampah. Ditambah lagi banyaknya masyarakat dari luar Desa Sidoagung, bahkan dari luar kota yang membuang sampah ke TPS tersebut saat melintas di Jalan Raya Magelang-Purworejo, sehingga sangat mengganggu pemandangan dan menimbulkan dampak bau tidak sedap. Padahal sudah dipasang benner larangan membuang sampah di tempat tersebut.
Camat Tempuran, Yuvita Isni Kadratin menjelaskan bahwa TPS Setro itu sudah ada selama kurang lebih 15 tahun. Menggunakan lahan pinjam pakai dari PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
Menurutnya, masyarakat sekitar masih kurang memahami adanya imbauan untuk tidak lagi membuang sampah ke TPS tersebut. Menurut pengamatan beberapa saksi, para oknum yang tidak tertib lingkungan itu membuang sampah ke depan TPS tersebut saat malam hari dan subuh pagi hari.
“Hari ini kami lakukan pembersihan sampah bersama Forkompincam Tempuran dibantu Satpol PP, sekaligus melakukan pemasangan benner larangan membuang sampah di tempat ini,” ungkap Yuvita.
Lebih lanjut Yuvita mengatakan, rencana ke depan, lahan TPS tersebut akan disulap menjadi taman atau pusat kuliner. Dengan tujuan untuk menghilangkan kesan sebagai tempat pembuangan sampah.
Dalam hal ini dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut. Dia juga akan berkoordinasi untuk melakukan pemasangan CCTV di area bekas TPS tersebut. Apabila ada masyarakat yang tertangkap CCTV sedang membuang sampah di lokasi tersebut, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan karena telah melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kami minta masyarakat tidak membuang sampah kei lokasi TPS ini lagi,” pintasnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Magelang, Dolut Tuge menegaskan bahwa TPS Setro saat ini sudah ditutup secara permanen, sehingga masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah ke lokasi tersebut. Rencananya dalam waktu dekat TPS tersebut akan segera dibongkar dan dibangun kembali dengan dana CSR menjadi taman dan pusat kuliner yang lebih memiliki nilai dan manfaat secara ekonomi.
“Setelah dibongkar, tempat ini akan dibangun kembali menjadi taman dan semacam tempat kuliner, sementara TPS-nya akan dipindahkan ke tempat lain yang berada tidak di pinggir jalan lagi. Tetapi saat ini masih dibicarakan mengenai lokasi TPS barunya,” katanya.
Dolut menambahkan, untuk sementara akan dipasang CCTV di lokasi tersebut dan akan ada petugas yang piket untuk menghindari masyarakat membuang sampah sembarangan lagi. “Apabila ada masyarakat yang sampai nekat dan tertangkap saat membuang sampah di tempat ini maka kami tidak akan segan-segan memroses ke pengadilan,” tandasnya.
Eko Priyono