BLORA (SUARABARU.ID) – Seroang lelaki asal Kunduran Blora dibekuk petugas gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Kunduran , Rabu, (13/04/2022) tengah malam.
S ditangkap karena diduga melakukan pencurian di dua lokasi di wilayah Desa Klokah kecamatan Kunduran. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Hand Phone warna biru hasil kejahatannya.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Kunduran Iptu Kumaidi mengungkapkan bahwa kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Senin, 27 September 2021 lalu.
Kejahatan itu dilakukan di rumah korban yang bernama Maryati, dengan alamat Dusun Pacing Desa Klokah Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
“Awal mula kejadian pada tanggal 27 September 2021. Telah terjadi peristiwa mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dengan pemiliknya berupa satuponsel Oppo, satu kalung emas berat 4,5 gram dan uang tunai sebesar Rp 500.000,” ucap Kapolsek Kunduran, Kamis, (14/04/2022).
Lebih lanjut, Kapolsek Kunduran menguraikan bahwa modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggalkan korban pergi ke sawah.
Sekitar pukul 06.00 wib pelapor keluar rumah menuju sawah dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong kemudian sekira pukul 09.00 WIB, pelapor pulang dari sawah.
“Sesampainya di rumah pelapor melihat rumahnya berantakan selanjutnya pelapor mengecek di dalam kamar ternyata barang-barang milik pelapor telah hilang,” ungkap Kapolsek Kunduran.
Kepada petugas, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi belakang sebelah timur yang saat itu masih dalam perbaikan.
Setelah itu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang berharga milik pelapor berupa satu unit ponsel, emas, serta uang tunai.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Selanjutnya kepada warga, Kapolsek Kunduran berpesan agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah. Apalagi saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong agar betul – betul dikunci dan jika ditinggal pergi dalam jangka waktu lama agar dititipkan kepada tetangga.
“Kita harus hati hati dan waspada, pastikan rumah terkunci saat ditinggalkan. Dan apabila ditinggal dalam jangka waktu lama, misal saat mudik lebaran silahkan titipkan kepada keluarga ataupun tetangga dekat,” tandas Kapolsek Kunduran.
Kudnadi