KUDUS (SUARABARU.ID) – DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus secara resmi mengajukan Pergantian Antarwaktu atas anggotanya Nurhudi dengan Agus Wariono.
Proses pengajuan PAW tersebut dilayangkan menyusul kegagalan Partai Gerindra dalam proses rolling Alat Kelengkapan Dewan yang digelar pekan lalu.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Sulistyo Utomo mengatakan proses PAW atas Nurhudi tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan DPP.
Keputusan tersebut dilakukan menyusul adanya kesepakatan bersama antara Nurhudi dan calon penggantinya Agus Wariono di hadapan pengurus DPP.
“Jadi, itu merupakan hasil kesepakatan kedua pihak di hadapan Mahkamah Partai. Saat itu kedua pihak sepakat berbagi masa jabatan yakni 2,5 tahun untuk Nurhudi dan selanjutnya digantikan oleh Agus Wariono,”kata Sulis.
Meski dilakukan sesaat setelah proses rolling AKD, namun menurut Sulis proses PAW tersebut tidak asa kaitannya dengan kekalahan Gerindra dalam proses tersebut.
“Tidak ada kaitannya dengan rolling. Memang sesuai kesepakatan PAW akan dilakukan di pertengahan periode yang juga bersamaan dengan rolling,”ujarnya.
Sulis menambahkan, dengan adanya surat pengajuan PAW tersebut, maka mau tidak mau DPRD harus segera menjalankan proses PAW.
Apalagi, dalam aturan perundangan juga disebutkan tenggat waktu proses PAW harus dijalankan.
“Jadi, setelah surat kami ajukan, maka mau tidak mau DPRD Kudus harus segera memproses PAW ini,”ujar Wakil Ketua DPRD Kudus tersebut.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan surat dari DPC Partai Gerindra sudah masuk ke Setwan pada Selasa (13/4). Dan saat ini surat sudah masuk ke meja pimpinan DPRD untuk proses tindaklanjut.
“Surat sudah kamj terima, dan saat ini sudah di meja Ketua DPRD,”papar Djati.
Sementara, Ketua DPRD Kudus Masan saat dikonfirmasi mengakui kalau surat pengajuan PAW dari Partai Gerindra atas anggotanya Nurhudi sudah sampai di mejanya.
Masan mengatakan akan segera menindaklanjuti surat tersebut sesuai ketentuan aturan perundangan yang ada.
“Saat ini kami masih melakukan kajian atas surat pengajuan PAW tersebut. Yang jelas, surat tersebut akan saya tindaklanjuti sesuai aturan perundangan yang ada,”paparnya.
Tm-Ab