JAKARTA (SUARABARU.ID) – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menampik anggapan fihaknya telah mempersulit kinerja kepala daerah, sebagaimana tuduhan yang disampaikan politikus PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang terkait proses pergantian ASN di daerah.
“Kami di KASN mengawasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi kami tidak sedang dalam mempersulit siapa pun,” tegas Agus dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Menurut Agus Pramusinto, KASN ingin melindungi dua pihak yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar tidak membuat keputusan yang keliru hingga membuat kegaduhan serta melindungi ASN, jangan sampai mereka dizalimi, karena mereka punya hak untuk bekerja tenang sebagai aparatur pemerintah,” tegasnya.
BACA JUGA Prof. Dr. Agus Pramusinto : KASN Ingin Kasus Jepara Cepat Selesai
Pihaknya juga memahami posisi kepala daerah, dengan upaya mengejar visi misi dan merasa terganggu oleh aturan. “Aturan itu memang dirancang agar tidak ada intervensi politik dan politisasi birokrasi serta memastikan ASN bekerja dengan profesional hingga kinerja pelayanannya kepada masyarakat meningkat,” ujar Agus Pramusinto
Ia juga menegaskan KASN tidak menentukan orang, siapa jadi apa dalam seleksi jabatan secara terbuka. Tetapi KASN hanya memastikan proses, apakah mutasi atau promosi jabatan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. ” Pansel tidak boleh ada unsur politik, harus ada unsur internal birokrasi dan eksternal dari akademisi, profesional atau tokoh masyarakat,” ujar Agus Pramusinto.
Dia menjelaskan jika pun dikesankan banyak kepala daerah yang tidak tahu birokrasi, memang benar sehingga sering membuat keputusan dibidang kepegawaian yang tidak tepat dan bahkan bertentangan dengan regulasi. “Uji kompetensi bukan untuk menonjobkan pegawai. “Kalau ingin menonjobkan pejabat harus didasarkan pada pelanggaran yang didahului pemeriksaan serta kinerja yang ditunjukkan melalui evaluasi kinerja tahunan. Jadi tdak sewenang-wenang,” tegasnya.
BACA JUGA Pimpinan DPRD Panggil Sekda dan BKD, Terkejut Pyb Tidak Pernah Dilibatkan
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyoroti kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dianggap tidak profesional dengan sistem kerja berdasarkan suka dan tidak suka dan mempersulit kinerja dari para Kepala Daerah.
Junimart Girsang mencontohkan, dalam hal pergantian jabatan kepala dinas yang dinilainya berkinerja buruk, KASN sering menolak usulan tersebut. Padahal pergantian tersebut sudah melalui prosedur sehingga banyak kepala daerah yang saat ini tidak sejalan dengan para kadis.
Hadepe