SURAKARTA (SUARABARU.ID) – PT KAI Daop 6 Yogyakarta, mengamankan belasan remaja di Solo yang diduga pelaku pelemparan rangkaian Kereta Api (KA) di jalur Purwosari- Gawok.
Pengamanan terhadap 14 siswa, menyusul beredarnya video sekelompok remaja melempari KA yang melintas dan berlarian di jalur kereta karena dikejar petugas keamanan stasiun pada 4 April 2022.
“Para pelaku kami amankan hari ini dan langsung dibina di hadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang Kami bina bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Surakarta. Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana,” kata Menejer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto dalam keterangan pers yang diterima Suarabaru.id di Solo, Rabu (6/4).
Perbuatan iseng , lanjut Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, kerap kali melatarbelakangi pelemparan kereta api. Tindakan demikian bisa berakibat fatal untuk penumpang dan petugas KA . Bahkan tindakan demikian ancaman hukumannya jelas diatur dalam undang undang.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA sebagaimana diatur pasal 194 ayat 1 KUHP dengan ancamn hukuman paling lama 15 tahun penjara. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasyikan bermain, seringkali berujung maut. “Kami mengimbau agar tidak ada lagi terjadi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum,” pungkas Supriyanto.
Bagus Adji