blank
Suasana pengundian nomor urut Pilkades Desa Langgardalem, Kecamatan Kota. Foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemilihan Kepala Desa serentak di tujuh desa di Kabupaten Kudus segera digelar pada 30 Maret 2022 mendatang. Hiruk pikuk suasana kampanye sudah terasa di desa-desa tersebut.

Dalam pelaksanaan Pilkades, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi diantaranya adanya calon yang memperoleh suara sama. Jika ternyata ada lebih dari satu calon peraih suara terbanyak mendapatkan suara sama, ternyata Pilkades tak perlu diulang.

Merujuk pada Perda Nomor 8 tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sudah diatur bagaimana jika ada lebih dari satu calon peraih suara terbanyak memiliki suara sama.

Sesuai pasal 63, pada ayat 1 dinyatakan bahwa calon yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara
sah ditetapkan sebagai Calon Terpilih.

Sementara pada ayat 2, disebutkan ‘Dalam hal jumlah hasil pemilihan Calon Terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) Calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak’

Merujuk pada ayat tersebut, maka jika ada raihan suara terbanyak ternyata memiliki jumlah suara yang sama, Pilkades tak perlu diulang. Pemenang akan ditentukan siapa yang meraih suara terbanyak pada TPS yang memiliki jumlah pemilih terbanyak.

Lantas bagaimana jika TPS Pilkades hanya berjumlah 1 TPS, pada ayat ketiga disebutkan ‘Dalam hal jumlah hasil pemilihan Calon Terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) Calon pada Desa dengan TPS hanya 1 (satu), Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah
pemilih terbesar.

Merujuk pada ketentuan tersebut, tentu kecil kemungkinan Pelaksanaan Pilkades akan diulang jika terjadi perolehan suara yang sama.

Sebagaimana diketahui, Pilkades serentak di Kudus tahun ini digelar di tujuh desa. Ketujuh desa tereebut yakni Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan), Desa Kaliputu dan Langgardalem (Kecamatan Kota), Desa Hadiwarno dan Mejobo (Kecamatan Mejobo), Desa Ternadi (Kecamatan Dawe), dan Desa Loram Wetan (Kecamatan Jati).

Total calon yang akan bertarung di Pilkades tujuh desa tersebut sebanyak 22 calon.

Tm-Ab