Mapolres Tegal. (foto: dok/ist)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal mengungkap peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Personel Satresnarkoba menyita barang bukti sabu tersebut yang dikemas dalam plastik kecil. Selanjutnya, sabu dikemas kembali dalam bungkus rokok untuk diedarkan di wilayah kecamatan Kramat dan sekitarnya.

“Paket sabu ukuran kecil disimpan tersangka di dalam bungkus rokok dan siap untuk diedarkan kembali oleh tersangka,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Triyatno di ruang Satresnarkoba Polres Tegal, Selasa (22/03/2022).

AKP Triyatno mengatakan, sebelumnya unit opsnal Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu. Setelah beberapa hari diselidiki kemudian mengamankan seseorang bernama Indra Mustofa (30 tahun), warga Jl Dr Setiabudi No 78 Kecamatan Brebes, Brebes atau Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal bersama barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal yang dikemas dengan menggunakan plastik klip putih bening yang di lapisi lakban warna merah serta dilapisi plastik warna silver yang di simpan didalam bekas bungkus rokok dengan berat kotor setelah ditimbang 1,06 gram diduga akan mengedarkan barang haram tersebut.

“Tersangka Indra Mustofa ditangkap semalam (21/3) di pinggir jalan Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat. Hasil interogasi, tersangka mengakui barang yang dikuasinya adalah miliknya, adapun modus yang dilakukan yaitu menyimpan paket sabu dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas, selanjutnya barang tersebut akan diedarkan kepada para pengguna,” kata Triyatno.

Pengungkapan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Kramat, Kabupaten Tegal. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengungkap tersangka dan barang bukti sabu, 1 unit handphone dan speda motor honda scoopy yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.

Nino Moebi