MEDAN (SUARABARU.ID) – Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tersangka Awaluddin (26) warga Desa Mompang berperan memukul korban Jeffry Barata Lubis wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Tersangka Awaluddin memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul,” ujar Tatan, saat menjelaskan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Senin.
Tatan menyebutkan, Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina menangkap empat orang tersangka penganiaya Jeffry Barata Lubis wartawan di Kabupaten Madina.
Keempat tersangka itu yakni Awaluddin (26) warga Desa Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Selamat (36) warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Madina, dan Rasoki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
“Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing,” ucapnya.
Direktur Reskrimum menjelaskan, tersangka Selamat memukul kepala korban sebanyak tujuh kali.Kemudian, tersangka Edy Mansyur memukul wajah korban satu kali, sedangkan Rasoki memiting leher korban dan memukul wajah korban dua kali.
“Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi.Aksi pengeroyokan itu karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution diberitakan oleh korban terkait masalah tambang ilegal,” katanya.
Tatan mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap korban Jeffry di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lomban, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, terjadi Jumat (4/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
Tersangka ditangkap Selasa (7/3) sekitar pukul 08.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kebun Rambung Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti dari masing-masing tersangka yakni celana panjang, tali pinggang, dua sepeda motor, KTP, kalung ,handphone dan lainnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUH Pidana Tentang Penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ant/Muha