blank
Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin saat memberikan keterangan terkait remisi khusus Hari Raya Nyepi. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Remisi Khusus diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu pada peringatan Hari Raya Nyepi, Kamis (3/3/2022).

Tahun ini, di Jawa Tengah ada 20 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi.

Hal itu disampaikan Plt. Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyanto.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin menegaskan, pemberian remisi merupakan hak semua narapidana.

“Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik remisi umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau remisi khusus yang diberikan pada peringatan hari besar keagamaan,” ujar Yuspahruddin.

“Ya termasuk bagi penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi ini,” tukasnya.

Yuspahruddin mengatakan, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, sekaligus motivasi bagi narapidana untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Sedangkan untuk besaran remisi yang diberikan adalah sama seperti remisi khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.

Adapun remisi khusus 1 bulan diberikan kepada 11 orang narapidana, 4 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.

Diketahui, dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya 6 Lapas dan Rutan yang narapidananya memenuhi syarat dan mendapat remisi, yakni Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan, Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas II A Sragen dan Lapas Kelas II B Brebes.

“20 orang yang mendapat remisi itu, 17 orang dari kasus narkotika dan 3 orang merupakan kasus pidana umum,” kata Yuspahruddin.

Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP akan berkurang.

Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022, anggaran yang bisa dihemat sebesar Rp. 15.390.000,-

Diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per 1 Maret 2022 ada 11.738 dengan jumlah narapidana 10.284 dan tahanan 2.041 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan sejumlah 11.912 orang.

Ning