blank
AKP Agil Widiyas Sampurna, Kasat Reskrim Polres Demak menunjukkan barang bukti transfer korban ke pelaku saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (7/2/2022). Foto : Dok Istw

DEMAK (SUARABARU.ID) Polres Demak berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus investasi proyek  Lampu Penerangan Jalan (LPJ) fiktif.

Penangkapan tersangka dengan modus proyek fiktif tersebut, telah merugikan korban, yang seorang pengusaha, hingga mencapai Rp 377 juta

“Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif tersebut, sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu di gelapkan uangnya,” jelas AKP Agil Widiyas Sampurna, Kasat Reskrim Polres Demak saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022).

AKP Agil menyampaikan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak – Kudus yang ternyata fiktif.

“Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan,” jelasnya.

Diketahui, awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Setelah itu, korban juga menyerahkan uang Rp. 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah dicek korban tidak ada proyek yang dimaksud di wilayah Kabupaten Demak.

“Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat. Sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang, sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp. 377 juta,” ungkap AKP Agil.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

“Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Absa