KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)- Sebanyak 121 sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat terjaring razia dan diamankan di Mapolres Magelang,Sabtu malam (29/1/2022) menjelang dini hari. Satlantas Polres Magelang akan melakukan proses hukum pelanggaran lalu lintas, pasalnya kendaraan tersebut selain berknalpot jambrong, protolan, banyak yang tidak disertai surat-surat dan akan digunakan untuk balap liar.
Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun membenarkan, sebanyak 121 sepeda motor dan satu unit mobil diamankan saat Satlantas Polres Magelang menggelar razia balap liar di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, tepatnya di Metro Square, Mertoyudan, Magelang, pada Sabtu malam (29/1/2022).
“Kami tertibkan kendaraan-kendaraan yang tidak standar atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolda bahwa Jawa Tengah harus zero knalpot brong. Selain itu juga adanya keluhan masyarakat terhadap knalpot tidak standar, khususnya tiap malam Minggu,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Senin (31/1).
Dia menegaskan bahwa razia akan dilaksanakan setiap hari terutama di jalur-jalur yang sering digunakan untuk kegiatan balap liar. Seperti di depan Metro Square sering dijadikan lokasi ajang balap liar. Hal itu bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas dan laka lantas. “Oleh karena itu kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Kapolres menyebutkan, dalam operasi gabungan yang sudah digelar tersebut berhasil mengamankan barang bukti ratusan sepeda motor dan satu unit mobil. Hasil tersebut akan dijadikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menggunakan kendaraan yang sesuai speknya.
“Ini bisa dijadikan edukasi dan kami berikan pemahaman kepada pengendara roda dua agar jangan merubah spek dari kendaraan standar, khususnya pada knalpot, karena menggangu warga lainnya,” ujarnya.
Selebihnya dia menjelaskan, untuk prosedur selanjutnya pemilik kendaraan harus mengikuti sidang tilang dan mengganti terlebih dahulu dengan kelengkapan kendaraan yang sesuai standar, serta melengkapi administrasi bagi kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya.
“Prosedurnya, pertama harus mengikuti sidang proses tilang. Tidak itu saja, mereka harus mengganti knalpot yang standar dan melengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion dan lainnya. Kemudian yang tidak punya SIM harus membuat SIM, STNK yang pajaknya telat harus dibayar dahulu. Sehingga saat ke luar, kendaraan maupun pengguna dalam kondisi lengkap administrasi,” jelasnya.
Kasat Lantas AKP Faris Budiman menambahkan bahwa para pengendara yang terjaring razia mayoritas masih usia muda, dan ada yang dari luar Kabupaten Magelang, seperti Yogyakarta dan Purworejo.
“Ada yang masih pelajar maupun kuliah. Mereka ada yang berasal dari Yogyakarta dan daerah lainnya,” katanya.
Dia menegaskan, untuk kendaraan yang diamankan itu belum diperbolehkan diambil dalam waktu dekat ini. “Untuk menimbulkan efek jera, kami lakukan penilangan dengan sidang dengan kurun waktu tiga bulan. Jadi setelah sidang, kendaraan bisa diambil dengan syarat semua harus diganti sesuai standar,” tegas Kasatlantas.
Dia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu pada saat razia digelar.
“Mungkin warga sekitar itu sudah jenuh sehingga mereka ikut membantu saat razia. Banyak kendaraan yang ditinggal lari pemiliknya dan langsung diamankan oleh warga setempat,” katanya.
Eko Priyono