blank
Anggota Komisi E DPRD Jateng H Mawahib saat berbincang dengan Hanik, TKW asal Mejobo, Kudus yang Dideportasi dari Malaysia. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Nasib kurang beruntung dialami Hanik (48) warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo yang mencoba peruntungannya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKW di Malaysia.

Selama berbulan-bulan bekerja, Hanik tidak mendapat gaji hingga akhirnya dia dideportasi otoritas setempat. Usut punya usut, ternyata agen penyalurnya yang mempekerjakan Hanik adalah ilegal.

Bahkan, Hanik sempat terlantar di tempat penampungan di Batam karena tidak punya uang sama sekali serta handphone untuk menghubungi keluarganya yang ada di Kudus.

Kisah Hanik tersebut diceritakan di hadapan Anggota Komisi E DPRD Jateng, H Mawahib, di kediamannya, Sabtu (15/1). Mawahib juga merupakan warga Desa Mejobo, ikut berperan membantu kepulangan Hanik ke Kudus.

“Saya berangkat tiga tahun lalu sekitar tahun 2018 melalui agen yang ternyata illegal. Saya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Bandar Mahkota Cheras, Selangor, Malaysia kurang lebih setahun,” ungkapnya.

Tanda-tanda ketidakberesan sudah muncul ketika semua dokumen diri Hanik ditahan oleh agen. Termasuk semua gaji yang diterima Hanik dari sang majikan, semuanya juga ditahan oleh agen.

Namun, Hanik tidak bisa berbuat apa-apa dan tetap hanya bisa pasrah dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga oleh agen yang menaunginya.

Selama juga, sudah ada tiga keluarga yang menggunakan jasanya. Namun, waktunya hanya singkat. Keluarga pertama, ia bekerja selama tujuh bulan, kemudian keluarga kedua selama tiga bulan, dan yang terakhir adalah selama dua bulan.

Puncaknya, setelah sekian lama tidak pernah dapat gaji, Hanik pun tidak kuat.  Dia memutuskan untuk keluar dari agen. Si agen akhirnya hanya memberikan paspor Hanik, sementara seluruh gajinya tak diberikan sepeser pun.

“Selama itu juga gaji saya ditahan semua oleh agen, tidak diberi sedikitpun. Saya tidak kuat waktu itu, saya ingin keluar dari agen itu,” ujarnya.

Hanik kemudian melanjutkan perjuangan bertahan hidup di Malaysia dengan bekerja serabutan hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan imigrasi setempat dengan dakwaan pekerja illegal saat lebaran 2021 lalu.

“Saya ditangkap dibawa ke sana ke mari selama berbulan-bulan, untungnya saya tidak melakukan apa-apa dan akhirnya saya dideportasi awal tahun ini,” imbuhnya.

Beruntungnya, ketika dideportasi ke Batam dia bertemu dengan seorang dari Kabupaten Pati. Orang tersebut kemudian menginformasikan ke sejumlah jejaring media sosial agar bisa membantu kepulangan Hanik ke Kudus.

Hingga akhirnya sejumlah pihak membantunya pulang ke Kudus usai dia menyelesaikan karantinanya di Batam awal pekan ini.

Kini, dia sudah berada di Kudus. Hanik hidup dengan bergantung pada salah satu anaknya yang telah memiliki keluarga sendiri di Mejobo.

Hanik sendiri kini merasa menyesal bekerja sebagai pekerja migran yang tidak resmi. Dia ingin berupaya bangkit dan merelakan semua gajinya di sana dengan mengais rezeki di kotanya sendiri, Kudus.

Perlindungan Pekerja Migran

Sementara, Anggota Komisi E DPRD Kudus, H Mawahib merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Hanik. Apalagi, Hanik ternyata juga merupakan tetangganya sendiri.

“Jadi saat informasi tentang Hanik yang terlantar di Batam menyebar, saya berinisiatif untuk melacaknya. Dan alhamdulillah atas bantuan banyak pihak, Hanik bisa pulang ke Kudus lagi,”ujarnya

Politisi asal Partai Golkar ini menyayangkan masih adanya masyarakat Kudus yang tergiur bekerja di luar negeri melalui agen penyalur illegal.

Mawahib, tidak memungkiri jika bekerja di luar negeri memang menghasilkan cuan yang menawan. Namun hal tersebut tidak sebanding dengan risiko yang akan diterima bila terjadi masalah, seperti razia imigran illegal.

“Kami harapkan kejadian ini bisa jadi pelajaran bersama, jangan sampai terjadi lagi di lain hari, apalagi masyarakat Jawa Tengah khususnya Kudus,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi agar tak terjadi hal serupa, Mawahib menyebut DPRD Jateng tersebut kini tengah mengusulkan ranperda inisiatif tentang ketenagakerjaan.

Dalam ranperda tersebut, juga akan mengatur terkait pekerja migran, terutama terkait perlundingan para pekerja migran di negara tujuan hingga pemberdayaannya ketika nanti mereka selesai menjadi pekerja migran.

Selain itu juga, ranperda nanti juga diharapkan bisa menekan adanya agen penyalur migran yang bodong.
Sembari proses pembuatan ranperda tersebut dilakukan, pihaknya berharap para pemangku kebijakan dapat menyosialisasikan bahayanya masuk agen penyalur pekerja migran yang bodong.

Utamanya, para kepala desa yang merupakan pemimpin di masyarakat yang paling kecil. “Diberikan pemahaman bagaimana supaya itu bisa dihindari, jangan sampai ini terjadi lagi di Jawa Tengah apalagi Kudus,” tandasnya.

Tm-Ab