blank
AKP M Alfan Armin Kasatreskrim Polres Magelang didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto menyampaikan keterangan dalam konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolres, Sabtu (15/1/2022).  Foto : Istw

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Diduga bermotif asmara, tiga orang pemuda ditangkap Polres Magelang, karena membacok dan menganiaya korban IP (29).

Menurut Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin mewakili Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sarjarod Zakun saat konferensi pers menyampaikan, tiga orang pemuda berinisial DA (31), AL (25) dan YS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diungkapkan oleh AKP Alfan, pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) lalu itu, berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA, melalui medsos Facebook dan berlanjut di aplikasi WhatsApp.

Dan komunikasi tersebut diketahui oleh DA. Kemudian DA melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.

“Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama,” terang AKP M. Alfan Armin didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto di Mapolres, Sabtu (15/1/2022).

Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama di susul oleh tiga tersangka.