blank
OPERASI - Anggota Sat Lantas Polres Tegal Kota saat giat operasi kendaraan sepeda motor. (foto: dok/ist)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Lantas Polres Tegal Kota akan menindak kendaraan sepeda motor roda dua yang kedapatan berknalpot brong.

Kasat Lantas AKP Aryanindita Bagas Satwika SIK MH menyampaikan, jajaranya setiap hari akan melaksanakan patroli di wilayah Kota Tegal dan apabila dalam kegiatan patroli menemukan pelanggaran kasat mata berupa penggunaan knalpot brong, maka akan langsung diadakan penindakan berupa penilangan.

blank
Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Aryanindita Bagas Satwika, SIK, MH. (foto: nino moebi)

“Anggota Satlantas setiap hari melaksanakan patroli dan apabila dalam kegiatan tersebut menemukan pelanggaran kasat mata berupa penggunaan knalpot brong, maka anggota akan menindaknya dengan tegas namun humanis,” terang Kasat Lantas saat memimpin patroli, Kamis (13/1/2022).

Pelanggar selain ditilang lanjut Kasat Lantas, juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan yang standar setelah melalui sidang.

Kasat Lantas juga menambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitarnya, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk itu perlu diambil tindakan tegas namun dengan cara yang humanis, karena penggunaan knalpot brong sudah meresahkan masyarakat. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik,” tambahnya.

Setiap kendaraan sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik, penambahan aksesoris yang tidak standar bisa membahayakan. “Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi yang berkendara, harus tetap mentaati aturan berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan,” pungkas AKP Aryanindita Bagas.

Nino Moebi