blank
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Foto: doc/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tempat-tempat publik seperti alun-alun, taman, atau ruang publik lainnya akan ditutup untuk umum pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 januari 2022. Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Sebagai upaya mengantisipasi penularan covid-19 jelang perayaan Natal dan tahun baru, Pemerintah Kota Semarang akhirnya mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Semarang Nomor 8 Tahun 2021.

Instruksi tersebut mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2021, dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Melalui instruksi yang dikeluarkan, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berharap lonjakan kasus covid-19 tidak terulang lagi pada wilayah yang dipimpinnya. Hal itu mengingat Kota Semarang pernah menghadapi dua momentum lonjakan kasus covid-19 pascalibur panjang, yaitu sekitar bulan Januari dan Juli tahun 2021.

“Menyesuaikan dengan kondisi Kota Semarang yang saat ini berstatus PPKM level 1, saya memutuskan sedikit mengambil beberapa langkah pengetatan, di antaranya terkait supermarket, minimarket, hipermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mal yang beroperasi hingga pukul 22.00, pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diperketat kapasitasnya menjadi 75%,” kata Walikota yang akrab disapa Hendi tersebut pun, Selasa (21/12/2021).

Walau begitu, untuk tempat hiburan, termasuk bioskop dan konter makanan yang berada di bioskop, diinstruksikan dapat menerima pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas, dengan ketentuan jam operasional serupa dengan mall, yaitu hingga pukul 22.00.

Sementara itu untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, yang semula hanya ditetapkan untuk dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50% dari kapasitas ruang tetap diberlakukan selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022, namun dengan ketentuan tambahan jumlah maksimal sebanyak-banyaknya 200 orang.

“Tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, serta harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Untuk rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi juga sama, boleh beroperasi sampai pukul 24.00 dengan jumlah pengunjung 75% dari kapasitas. Dan yang terpenting selama masa berlakunya perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru.

Lainnya, untuk kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diminta mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hibrid.

Tempat ibadah juga membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75% dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala, menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.

Adapun melalui instruksi Wali Kota Semarang yang dikeluarkannya, Hendi juga meminta kepada masyarakat di wilayah yang dipimpinnya untuk tidak bepergian ke luar kota, ataupun pulang kampung.

Jika memang dinilai adanya keperluan mendesak yang harus, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Hery Priyono