blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara tanggal 16 Desember 2021 telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Akhir Semester Gasal dan Awal Semester Genap tahun Pelajaran 2021/2022.  Surat edaran tersebut  dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Sekolah di Lingkungan Disdikpora Jepara.

Surat yang ditandatangani Kepala Disdikpora Jepara, Agus Tri arjono, SH, MM tersebut ditujukan kepada Kepala PAUD, SD, dan SMP, Koordinator Satkordikcam, pengawas TK, SD, dan SMP serta Penilik PAUDNI/ PNF se- Kabupaten Jepara.

Dalam surat edaran ini satuan pendidikan baik pada jenjang PAUD, SD, dan SMP tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun pelajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Sedangkan penanggalan pada buku rapor ditulis mengacu pada kalender pendidikan yaitu tanggal 18 Desember 2021. Untuk  buku rapor diserahkan kepada peserta didik/orang tua/waIi peserta didik yang bersangkutan melalui tata cara dan ketentuan yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Dalam hal ini   satuan pendidikan tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama sehingga penyerahannya dapat dilaksanakan mulai tanggal 18 Desember 2021 sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 7 Januari 2022.

Apabila ketentuan sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dijamin pelaksanaannya, maka buku rapor dapat diserahkan kepada peserta didik/ atau orang tua/ waIi peserta didik berupa pemberitahuan secara daring/ pemberitahuan tertulis disertai hasil belajar peserta didik dalam bentuk Potable Document Format (PDF) atau salinan nilai rapor.

Sementara libur akhir semester gasal berlangsung mulai tanggal 20 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dan satuan pendidikan dilarang memberikan tambahan hari libur dan/ atau memberikan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan dikecualikan karena pertimbangan kedaruratan.

Untuk awal semester genap tahun pelajaran 2021/2022  dimulai pada tanggal 3 Januari 2022 dengan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Sementara, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. Disamping itu juga harus  memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan tetap memberikan laporan berkala ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Pada surat edaran ini juga dihimbau agar orang tua/ wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19 serta mengawasi putra-putrinya untuk tetap di rumah saja tidak mengajaknya bepergian ke luar kota dalam masa liburan sekolah.

Hadepe