GUNUNG KIDUL (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap melarang kegiatan perayaan Tahun Baru 2022, meski pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 pada libur akhir tahun.
“Pemkab Gunung Kidul melarang dan tidak menerbitkan izin perayaan tahun baru 2022, seperti pesta kembang api, pentas seni yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Wakil Bupati Gunung Kidul Heri Susanto di Gunung Kidul, Jumat.
Ia mengatakan Pemkab Gunung Kidul menutup fasilitas umum, seperti Alun-alun Wonosari. Hal ini dikarenakan setiap perayaan malam tahun baru di Gunung Kidul sendiri biasanya dipusatkan di Alun-alun Wonosari. Namun dengan adanya larangan tersebut, praktis kegiatan tidak bisa diadakan.
“Alun-alun tidak dibuka untuk umum secara total sejak 31 Desember dan satu Januari 2022. Kami berharap masyarakat memahami kondisi ini,” ujarnya.
Terkait kebijakan pembatalan PPKM level 3 akhir tahun, menurutnya lebih pada pertimbangan untuk menjaga kondisi ekonomi. Namun, bukan berarti pembatasan aktivitas di masyarakat diabaikan.
“Harus dijaga keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan, ingat ini masih pandemi. Sehingga, ekonomi dapat tumbuh dan masyarakat pulih dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.
Namun demikian, saat libur natal dan tahun baru nanti, ia tetap meminta masyarakat mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Tak terkecuali bagi wisatawan yang datang ke Gunung Kidul.
“Kami harap wisatawan mengikuti syarat perjalanan yang ada, seperti penggunaan PeduliLindungi,” kata Heri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunung Kidul Drajad Ruswandono mengatakan objek wisata dan jasa usaha pariwisata di Gunung Kidul tetap dibuka supaya sektor ekonomi tetap tumbuh, tapi protokol kesehatan tetap jadi prioritas.
“Semoga ekonomi dan kesehatan tetap berjalan bersamaan. Kami berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” katanya.*
Ant