blank
Personel Polsek Banyumas menunjukkan puluhan botol minuman beralkohol yang disita dari sebuah warung di Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, saat razia pada Senin (29/11/2021) malam. Antara

BANYUMAS (SUARABARU.ID)- Personel kepolisian menyita puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah warung di Jalan Pramuka, Desa Sudagaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Penyitaan dilakukan personel Polsek Banyumas saat menggelar razia dalam rangka cipta kondisi kesiapan pelaksanaan Operasi Terpusat Lilin Candi 2021 yang digelar Senin (29/11/2021) malam mulai pukul 20.15 WIB,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Polsek Banyumas Ajun Komisaris Polisi Sudiono di Banyumas, Selasa (30/11/2021).

Menurut dia, puluhan botol minuman beralkohol tersebut disita dari sebuah warung milik RY (25), warga Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Banyumas.

Baca Juga: Pemkab Banyumas Harus Memvaksin 15.718 Jiwa Lagi

Ia mengatakan minuman beralkohol yang disita, antara lain enam botol anggur kolesom, enam botol anggur putih, 15 botol besar anggur merah, satu botol kecil anggur merah, tiga botol anggur ketan hitam, sembilan botol kawa-kawa, dua botol congyang, satu botol arak, dan beberapa botol minuman beralkohol merek lainnya.

“Total ada 47 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang kami sita dari warung tersebut,” kata Kapolsek Banyumas AKP Sudiono.

Oleh karena penjualan minuman beralkohol tersebut mengganggu ketertiban lingkungan, kata dia, pihaknya akan melakukan pembinaan sebagai langkah untuk memberi efek jera bagi penjualnya.

“Kami akan memberikan pembinaan dan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 agar penjual minuman beralkohol ini mendapatkan efek jera,” kata Sudiono.

Ant-Claudia