blank
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung dan para pihak

JEPARA (SUARABARU.ID) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk pertama kali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice  (Keadilan Restoratif). Perkara yang diselesaikan adalah  kasus  penganiayaan dengan tersangka Novi Minggar Aryanti Warga Desa Wedelan Kecamatan Bangsri terhadap korban Suwarti asal Bangsri. Perkara tesebut   tidak  dibawa sampai ke tingkat persidangan

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (19/11/2021). Ayu Agung mengatakan, Setelah adanya upaya perdamaian antara ke duanya yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara berdasarkan prinsip restorative justice dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, serta pihak lain.

blank
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat. “Kemudian mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan bukan pembalasan,” ujar Ayu Agung

Sedangkan dasarnya adalah  Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Perja diundangkan tanggal 22 Juli 2021. “Dengan adanya peraturan itu, diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (tipiring) tanpa ke meja hijau,” ungkapnya.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka Novi Minggar Aryanti diserahkan Kepala Kejari Jepara Ayu Agung di Aula Kejari Jepara kemarin (19/11). Kejari mengupayakan restorative justice karena berbagai pertimbangan.Di antaranya karena kedua belah pihak antara pelapor Suwarti dan terlapor Novi sepakat berdamai. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lain adalah pelaku belum pernah melakukan kejahatan.

blank

Ayu Agung juga menjelaskan restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan  karena telah memenuhi tiga persyaratan.

“Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ungkap Kajari Jepara. Kemudian dilakukan ekspose perkara di Jampidum. Upaya perdamaian itu pun disetujui oleh Kejati dan Jampidum. Ayu berharap perkara-perkara ringan dan memenuhi persyaratan bisa diupayakan untuk diterapkan restorative justice.

Menurut Kejari Agung Ayu, memang perkara tertentu yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan tidak perlu sampai ke meja hijau atau ke penjara. Karena penjara sendiri saat ini sudah over kapasitas. Semestinya ada pidana lain yang lebih pantas untuk dilakukan pemidanaan dan tidak dipenjara,” ujarnya. Karena itu Kejari Jepara siap memfasilitasi mediasi agar tidak sampai ke meja persidangan.

Hadepe