JEPARA (SUARABARU.ID) – Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara kembali genap 50 orang. Satu kursi yang semula kosong di lembaga tersebut, secara resmi diisi pada Kamis (18/11/2021) siang. Hal ini terjadi setelah politisi Partai Nasdem, Sumarsono, kembali ke “Tamansari”.
Dia mengucapkan sumpah/janji sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2019 – 2024 menggantikan Hadi Patenak yang meninggal dunia pada Rabu, 7 Juli 2021
Pengambilan sumpah dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif bersama dua wakilnya, Pratikno dan K.H. Nuruddin Amin. Sedangkan Bupati Jepara Dian Kristiandi diwakili Asisten 1 Sekda Jepara, Dwi Riyanto. Hadir pula unsur forum komunikasi pimpinan daerah.
Sebelum pengucapan sumpah/janji dilakukan, pimpinan rapat mempersilakan Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara Deni Hendarko untuk membacakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang mengesahkan pengangkatan tersebut. Dalam surat itu disebutkan, Sumarsono telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Jepara. “Hal ini sesuai berita acara dari KPU Kabupaten Jepara,” kata Deni Hendarko.
Proses pelantikan berlangsung singkat. Usai pengucapan sumpah/janji, Ketua DPRD Haizul Ma’arif memasangkkan pin anggota dewan milik Sumarsono. Selanjutnya menyerahkan SK pengangkatan kepada politisi asal Desa Kaligarang, Kecamatan Keling tersebut.
Ketua DPRD Haizul Ma’arif mengatakan, berdasar Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupatten Jepara, anggota antarwaktu menempati anggota alat kelengkapan anggota yang digantiikan. “Oleh karena itu, Saudara Sumarsono menjadi anggota Badan Anggaran dan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jepara,” kata Haiz.
Dilantiknya Sumarsono sebagai anggota DPRD Kabupaten Jepara memastikan dia kembali menjadi wakil rakyat. Sebelumnya, suami Icuk Sumiyati ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Jepara periode 2014 – 2019.
Hadepe