JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemasangan alat perekam data transaksi elektronik di hotel dan restoran di Jepara dilakukan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi saat mencanangkan pemasangan Alat Transaksi Elektronik yang dilakukan di Sea Side Hotel Jepara Kamis (28/10/2021).
Direncanganan alat tersebut akan dipasang di 69 hotel dan restoran di Jepara, termasuk Karimujawa hingga November. Sebelumnya telah terpasang 50 alat yang sama di hotel dan restoran di Jepara.
Turut mendampingi bupati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronzi, Kepala Disparbud Zamroni Lestiaza, Kasatpol PP Abdul Syukur, dan Kepala Diskominfo Arif Darmawan.
Menurut Bupati Dian Kristiandi, , kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kebersamaan wajib dan sekaligus untuk meningkatkan pendapatan pajak dari hotel dan restoran.
Pada kesempatan tersebut . bupati juga mengecek secara langsung alat perekam transaksi elektronik yang terpasang serta mencobanya dengan cara bertransaksi secara langsung. Disamping itu juga ditempelkan stiker bahwa hotel dan restoran ini telah memanfaatkan alat perekam transaksi elektronik.
Kepala BPKAD Jepara Ronzi mengatakan, pemasangan alat perekam transaksi elektronik ini sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. Sudah ada 50 alat yang terpasang di 47 titik termasuk Karimunjawa. Mereka sudah menerapkan pelaporan dan pembayaran pajak secara online. Kemudian tahun ini, dilakukan penambahan alat sebanyak 69 titik yang dimulai serentak hingga 1 bulan ke depan.
Hadepe